tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjamin kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tak akan berpengaruh terhadap kebutuhan pokok masyarakat. Kebutuhan pokok ini bukan hanya barang namun juga jasa angkutan umum seperti kereta api, tiket pesawat, hingga jasa biro perjalanan.
Detail barang yang terkena kenaikan PPN jadi 12 persen akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang segera akan diterbitkan. "Itu (barang dan jasa mewah) saja yang kena. Jadi sampo, sabun, dan segala macam itu tetap tidak ada kenaikan PPN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa barang yang terkena PPN 12 persen adalah yang memiliki kualifikasi sangat mewah sebagaimana yang pernah diatur dalam PMK No. 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah Nomor 15 Tahun 2023,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers tersebut.
Barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen di antaranya:
Pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.
Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara, termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.
Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, termasuk di dalamnya helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya.
Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api ini termasuk senjata artileri, revolver, dan pistol.
Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Terakhir yaitu yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Selain itu, Sri juga menambahkan bahwa tarif PPN 12 persen berlaku untuk kategori kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM.
“Jadi itu saja yang kena 12 persen. Yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan," ujarnya.
"Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah. Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Prabowo.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Rina Nurjanah