tirto.id - Cara cek status penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 yang cair mulai 5 Agustus 2026 dapat menjadi acuan penerima. Simak besaran dana KJP Plus dan jumlah penerimanya.
Dinas Pendidikan Jakarta melalui Instagram @upt.p4op mengkonfirmasi bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026 dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Agustus 2026. Pencairan ini merupakan peruntukan dana bulan Juni 2026.
Adapun jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 sebanyak 707.477 peserta didik. Jumlah tersebut terdiri dari jenjang SD hingga SMA/SMK Sederajat dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2026
KJP Plus merupakan Program Strategis Pemprov DKI yang menyasar warga DKI yang berdomisili di DKI Jakarta. Hal ini dibuktikan Kartu Keluarga atau surat lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Program ini merupakan dana bantuan pendidikan kepada keluarga kurang mampu khusus warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun. Tujuannya agar peserta didik dapat menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Setiap pemilik KJP akan mendapatkan bantuan dana pendidikan secara berkala. Siswa dapat melakukan cara cek pencairan KJP Plus Agustus 2026 di laman resmi KJP Plus dan Aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Sebelum melakukan pengecekan, pastikan telah menyiapkan NIK yang terdaftar di Dinas Pendidikan DKI Jakarta. NIK dapat ditemukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Berikut cara cek status penerima pencairan KJP Agustus 2026:
Melalui Situs Resmi KJP
- Buka laman KJP Plus.
- Tekan menu "KJP".
- Pada halaman utama situs, terdapat kolom pencarian yang harus diisi dengan NIK secara lengkap dan benar.
- Pilih "Tahap".
- Klik tombol “Cek Status” atau “Cari”. Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil pengecekan dalam hitungan detik.
- Hasil pengecekan akan menampilkan informasi status kepesertaan siswa.
- Unduh dan install aplikasi JAKI dari Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan masuk menggunakan akun yang terdaftar.
- Pilih menu "KJP" untuk memeriksa informasi pencairan dan saldo KJP Plus Anda.
Besaran Dana KJP Agustus 2026 dan Rincian Penerima
Secara umum, dana KJP Plus digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti alat tulis, seragam, transportasi, dan kebutuhan belajar lainnya. Besaran dana KJP Plus ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan.
Adapun dana personal maksimal yang dapat digunakan secara tunai yakni sebesar Rp100.000 per bulan. Kemudian, sisa dana personal dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.
Berikut rincian besaran dana KJP Agustus 2026 sesuai jenjang pendidikan dan jumlah penerimanya:
| Jenjang | Dana Personal per Bulan | Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan | Jumlah Penerima |
| SD/SDLB/MI | Rp250.000 | Rp130.000 | 340.658 |
| SMP/SMPLB/MTs | Rp300.000 | Rp170.000 | 190.449 |
| SMA/SMALB/MA | Rp420.000 | Rp290.000 | 61.205 |
| SMK | Rp450.000 | Rp240.000 | 112.501 |
| PKBM | Rp300.000 | - | 2.664 |
Info lebih lanjut tentang pencairan KJP Plus dan tema terkait dapat diakses pembaca melalui tautan Tirto.id di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































