tirto.id - Pemerintah menetapkan skema baru Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Bagaimana isi Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu dan apa saja poin pentingnya?
Skema ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Mereka diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah yang merekrut. Konsep ini dihadirkan untuk memberikan fleksibilitas sekaligus efisiensi dalam pengelolaan belanja pegawai.
Kehadiran PPPK Paruh Waktu membuka ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran, namun tetap membutuhkan tambahan tenaga ASN. Dengan skema ini, pelayanan publik diharapkan tetap berjalan optimal tanpa harus membebani belanja pegawai secara berlebihan.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan usulan kebutuhan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Usulan tersebut mencakup rincian jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit penempatan. Seluruhnya akan menjadi dasar penetapan formasi oleh kementerian terkait.
Skema ini juga diharapkan mampu menutup celah kekurangan tenaga kerja di sektor-sektor strategis, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi keuangan negara maupun daerah. Lantas, apa perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu? Berikut penjelasannya.
Apa Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan Penuh Waktu?
Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu memiliki sejumlah perbedaan mencolok. Perbedaan ini terutama terlihat pada jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji yang diterima.
1. Jam Kerja
PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi. Jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Sementara PPPK Penuh Waktu mengikuti ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.
2. Masa Kerja
Skema paruh waktu dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu. Masa kontrak umumnya lebih pendek dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang memiliki kontrak lebih panjang sesuai kebutuhan instansi.

3. Besaran Gaji
PPPK Paruh Waktu memperoleh gaji berdasarkan upah minimum wilayah tugas. Sedangkan PPPK Penuh Waktu menerima gaji sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku, setara dengan ASN berstatus PPPK lain.
4. Fasilitas dan Keuntungan
PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh sejumlah keuntungan seperti pengalaman kerja di instansi pemerintah, fleksibilitas waktu, jaminan sosial dan kesehatan, serta peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara PPPK Penuh Waktu mendapat fasilitas yang lebih lengkap, termasuk tunjangan kinerja sesuai jabatan.
Isi Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
Perjanjian kerja menjadi dokumen penting bagi PPPK Paruh Waktu karena menjadi dasar hukum hubungan kerja antara pegawai dengan instansi pemerintah.
Dokumen ini memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak jelas, sehingga pelaksanaan tugas bisa berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat wajib melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati dengan instansi pemerintah.
Lantas, apa saja isi dalam surat perjanjian kerja tersebut? Bila merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, perjanjian kerja paling sedikit memuat hal-hal berikut:
1. Nama Jabatan
Surat perjanjian kerja mencantumkan jabatan yang akan diisi oleh PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
2. Ekspektasi Kinerja
Berisi target kinerja atau capaian yang harus diwujudkan oleh pegawai selama masa perjanjian berlangsung.
3. Unit Kerja Penempatan
Menjelaskan di instansi mana pegawai ditempatkan, termasuk bidang atau bagian spesifik yang menjadi lokasi kerja.
4. Skema Kerja
Mengatur pola kerja yang diterapkan, seperti jumlah jam kerja, mekanisme kerja paruh waktu, serta ketentuan fleksibilitas yang berlaku.
5. Masa Perjanjian Kerja
Menyebutkan durasi kontrak kerja, yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan kinerja pegawai.
6. Hak dan Kewajiban
Mengatur hak atas gaji, jaminan sosial, serta cuti yang diatur dalam peraturan. Selain itu, pegawai wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku, seperti ketentuan jam kerja, seragam dinas, serta larangan yang ditetapkan pemerintah.
Kewajiban ini mengacu pada aturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil maupun PPPK penuh waktu.
7. Sanksi
Ketentuan mengenai sanksi administratif hingga pemutusan kontrak apabila pegawai melanggar aturan atau tidak memenuhi kewajiban yang disepakati.
Ingin tahu lebih banyak informasi seputar PPPK 2025? Baca selengkapnya dengan cara klik tautan berikut:
Masuk tirto.id


































