Menuju konten utama

Kategori PPPK Paruh Waktu 2025 & Siapa Saja yang Bisa Diusulkan?

Simak kriteria dan prioritas pegawai yang bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu 2025. Simak pula jadwal dan tahapan PPPK Paruh Waktu 2025.

Kategori PPPK Paruh Waktu 2025 & Siapa Saja yang Bisa Diusulkan?
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

tirto.id - Pemerintah membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. Sejalan dengan itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), telah merilis Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 sebagai panduan.

Surat MenPAN-RB tertanggal 8 Agustus 2025 itu memuat tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Di dalamnya, terdapat ketentuan, mekanisme, dan jadwal pelaksanaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut atas Keputusan MenPAN-RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, yang menetapkan kriteria tambahan bagi pelamar non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) serta mekanisme penetapan kebutuhan formasi di instansi pemerintah.

Program ini menyasar pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintah, namun belum berhasil menjadi ASN penuh waktu. Kategori pelamar dibagi berdasarkan prioritas, mulai dari tenaga non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja.

Lalu juga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data resmi Kementerian Pendidikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan tenaga kerja pemerintah, sekaligus memberikan jalur pengakuan status bagi pegawai berpengalaman melalui skema paruh waktu.

Kriteria dan Kategori Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025

Kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 difokuskan pada pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN. Termasuk di dalamnya peserta seleksi CPNS tahun anggaran 2024 yang tidak lulus.

Lalu kriteria lain, ialah peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi, maupun mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun tersebut tetapi belum memperoleh penempatan. Kategori pelamar dibagi dalam tiga prioritas.

Berikut ini kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu 2025:

  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;
  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
  • Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Prioritas Rincian Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025

Prioritas kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 dirancang untuk mengutamakan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

Prioritas pertama adalah non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja, dinilai memiliki rekam jejak jelas serta ikatan kerja kuat dengan instansi.

Prioritas kedua adalah tenaga non-ASN yang belum masuk database BKN, namun memiliki pengalaman kerja aktif minimal dua tahun terakhir.

Prioritas ketiga diberikan kepada lulusan PPG yang terdata di pangkalan data resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Urutan ini mempertimbangkan kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, dan penghargaan terhadap pengabdian pegawai non-ASN.

Timeline dan Jadwal Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025

Kementerian PANRB telah menetapkan jadwal pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025 secara rinci untuk memastikan proses berjalan cepat dan terkoordinasi. Tahapan dimulai dari pengusulan kebutuhan oleh instansi hingga penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu oleh BKN, dengan beberapa proses dilakukan secara paralel.

Jadwal pelaksanaan:

  • 7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
  • 21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
  • 22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan
  • 23 Agustus–15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus–30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
Untuk informasi lebih lengkap dan pembahasan lain seputar PPPK 2025, Anda dapat mengakses kumpulan artikel terkait melalui tautan berikut: PPPK 2025.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dicky Setyawan