Menuju konten utama

Cuti Tahunan PPPK Paruh Waktu Berapa Hari? Simak Aturannya

Cek ketentuan cuti bagi PPPK Paruh Waktu dan berapa jumlahnya dalam setahun. Ketahui pula ketentuan lain, termasuk soal gaji, jabatan, dan jam kerja.

Cuti Tahunan PPPK Paruh Waktu Berapa Hari? Simak Aturannya
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mempunyai alokasi cuti tahunan dengan ketentuan yang diatur Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lantas berapa hari cuti tahunan PPPK Paruh Waktu dan bagaimana ketentuan dan aturannya?

PPPK Paruh Waktu adalah skema pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi terbatas dan jam kerja tidak penuh. Program ini dihadirkan pemerintah untuk menata tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan formasi ASN penuh.

Meski bersifat paruh waktu, pegawai tetap berstatus resmi ASN dengan Nomor Induk PPPK (NIP) serta gaji sesuai alokasi anggaran instansi.

Apa Saja Jabatan yang Tersedia untuk PPPK Paruh Waktu?

Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No. 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, terdapat setidaknya 7 jabatan bagi pegawai jenis ini.

Jabatan yang bisa dibutuhkan, meliputi:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional
Meskipun sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat sejumlah perbedaan antara kedua kategori ini, mulai dari jam kerja, durasi masa kerja, hingga besaran gaji.

Kendati demikian, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki beberapa keuntungan, meliputi pengalaman kerja di lingkungan pemerintah, fleksibilitas waktu kerja, jaminan sosial dan Kesehatan, dan peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas sesuai jam kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan penentuan durasinya menyesuaikan karakteristik pekerjaan di tiap instansi. Artinya, waktu kerja PPPK paruh waktu bisa berbeda-beda antar lembaga.

Dalam diktum keempat belas Keputusan Menteri PAN-RB 16/2025 dijelaskan bahwa PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan.

Biasanya jam kerja PPPK penuh waktu umumnya lebih lama ketimbang paruh waktu. Ketentuan lainnya, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Cuti Tahunan PPPK Paruh Waktu Berapa Hari?

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terdapat beberapa jenis cuti PPPK yang terdiri atas; cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

Dalam ketentuan tersebut, diketahui hak atas cuti tahunan seluruh pegawai pemerintah, termasuk PPPK Paruh Waktu, dapat diberikan paling lama 12 hari kerja. Berikut ketentuan-ketentuan dalam cuti tahunan:

  1. PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun berhak atas cuti tahunan
  2. Hak cuti tahunan paling lama 12 hari kerja,
  3. Pengajuan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  4. Hak cuti yang tidak terpakai dapat diakumulasi: hingga 18 hari (masa kerja di atas 2 tahun) atau 24 hari (masa kerja di atas 3 tahun).
  5. Selain itu, PPPK berhak atas cuti maksimal 6 hari kerja untuk alasan khusus, seperti orang tua, pasangan, anak, atau mertua sakit keras/meninggal, mengurus hak keluarga yang meninggal, atau melangsungkan pernikahan pertama.
  6. Bagi PPPK guru dan dosen, libur akhir semester sesuai kalender akademik dianggap sebagai cuti tahunan.
  7. Selama cuti, PPPK tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih banyak terkait PPPK Paruh Waktu, bisa mengunjungi Tirto.id. Temukan kumpulan artikel PPPK Paruh Waktu di tautan berikut:

Kumpulan Artikel PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK 2025 atau tulisan lainnya dari Arif Budiman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Arif Budiman
Penulis: Arif Budiman
Editor: Dicky Setyawan