Menuju konten utama

Arti R3B pada PPPK? Simak Penjelasan dan Istilah Lainnya

Simak penjelasan kode R3B PPPK, beserta arti kode-kode lainnya. Ketahui pula ketentuan terkait kontrak PPPK.  

Arti R3B pada PPPK? Simak Penjelasan dan Istilah Lainnya
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menandatangani perjanjian kerja pada upacara penyerahan surat keputusan pengangkatan di Kantor Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (23/6/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/YU

tirto.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 memunculkan kode-kode baru, salah satunya R3B. Kode ini khusus digunakan dalam pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2. Selain itu, peserta pemilik kode ini bisa mengecek statusnya sebelum mengikuti PPPK Paruh Waktu 2025. Lantas Apa arti R3B?

Sebelumnya, PPPK Tahap 2 merupakan kelanjutan dari rekrutmen PPPK 2024 Tahap 1. Seleksi tersebut ditujukan bagi Tenaga Honorer (THK-II), Non-ASN, lulusan baru, dan masyarakat umum yang memenuhi kriteria.

Kode R3B merupakan singkatan dari Rombongan 3 Tenaga Bantu. Kode ini menunjukkan bahwa peserta adalah tenaga non-ASN yang memang tercatat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tenatang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024, namun tidak masuk ke dalam kelompok prioritas penerimaan PPPK Tahap 2.

Dengan status tersebut, peserta berkode R3B tidak menjamin kelulusan. Peserta perlu menunggu pengumuman lebih lanjut dan tidak langsung masuk ke tahap pemberkasan Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Daftar Istilah-Istilah dalam Seleksi PPPK

Selain kode R3B, muncul kode-kode lain yang perlu dipahami oleh pelamar PPPK Tahap 2. Hal tersebut berfungsi untuk mengetahui status lamarannya.

Melansir laman Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Polewali Mandar, berikut daftar kode dan artinya:

  • Kode L: peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap 2.
  • Kode L-2: Peserta dinyatakan lulus karena memenuhi nilai ambang batas dan formasi yang dilamar tersedia di lokasi lain (dengan jabatan dan pendidikan yang sama).
  • Kode L-3: Peserta dinyatakan lulus setelah optimalisasi dan melibatkan perubahan formasi, misalnya dari kebutuhan khusus ke umum.
  • Kode TL: Peserta tidak memenuhi persyaratan untuk lulus seleksi.
  • Kode TMS: Peserta tidak memenuhi persyaratan administratif atau regulasi yang ditetapkan instansi,
  • Kode TH: Menunjukkan status peserta yang tidak mengikuti seleksi ada hari yang ditentukan.
  • Kode R2: Peserta yang berasal dari guru eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Kelompok ini merupakan prioritas dalam seleksi berdasarkan ketentuan resmi.
  • Kode R3: Peserta merupakan non-ASN yang sudah terdata di sistem. Mereka berasal dari sekolah negeri dan sudah mengabdi bertahun-tahun.
  • Kode R3B: Peserta Non ASN terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 Seleksi PPPK Tahap 2
  • Kode R4: Peserta berasal dari non-ASN yang belum terdata secara resmi dalam sistem Kemendikbudristek.
  • Kode R5: Peserta yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kelompok ini menjadi salah satu jalur pendaftaran dalam seleksi PPPK 2024.

Apakah PPPK Dapat Putus Kontrak?

Pemutusan kontrak PPPK dapat dilakukan dengan dasar hukum UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam peraturannya terdapat beberapa kategori pemutusan kontrak dengan berbagai faktor yang dibagi menjadi dua, dengan terhormat dan dengan tidak terhormat. Berikut daftar faktor pemutusan kerja PPPK:

  • Pemutusan kontrak kerja karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
  • Pemutusan kontrak kerja karena meninggal dunia.
  • Pemutusan kontrak kerja atas permintaan sendiri.
  • Pemutusan kontrak kerja karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
  • Pemutusan kontrak kerja karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani.
  • Pemutusan kontrak kerja karena pelanggaran disiplin.
  • Pemutusan kontrak kerja karena tidak memenuhi target kinerja.
  • Pemutusan kontrak kerja karena melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan UUD NRI tahun 1945.
  • Pemutusan kontrak kerja karena melakukan tindak pidana.
  • Pemutusan kontrak kerja karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Apakah SK PPPK Dapat Diperpanjang?

Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB (PermenPAN-RB) No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, kontrak PPPK bisa diperpanjang. Kontrak PPPK bisa berlaku hingga usia pensiun, dengan ketentuan lain.

"Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja antara PPPK dan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK," bunyi PermenPAN-RB 6/2024 Pasal 6 ayat (2).

Pertimbangan perpanjangan kontrak PPPK sebagai berikut ini:

  • Jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu;
  • Jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu;
  • Prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu;
  • Ketersediaan anggaran instansi;
  • Batas usia pensiun sesuai dengan Jabatan yang akan diisi.
Temukan lebih banyak artikel yang mengulas seleksi PPPK. Klik tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel Seleksi PPPK

Baca juga artikel terkait PPPK 2025 atau tulisan lainnya dari Arif Budiman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Arif Budiman
Penulis: Arif Budiman
Editor: Dicky Setyawan