Menuju konten utama

Siapa yang Menggaji PPPK Paruh Waktu 2025? Cek Aturannya

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 bisa dibayar instansi atau APBN jika dana daerah tak mencukupi. Simak aturan terbaru dan mekanisme lengkapnya di sini.

Siapa yang Menggaji PPPK Paruh Waktu 2025? Cek Aturannya
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/8/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melantik 2.703 orang PPPK Tahap I 2024 dengan rincian formasi guru 304 orang, tenaga kesehatan 61 orang, dan formasi tenaga teknis sebanyak 2.338 orang. ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN/nz

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mulai dilantik pada tahun ini sebagai solusi penataan tenaga non-ASN yang sudah lama bekerja di instansi pemerintah, namun tidak dapat tertampung dalam formasi ASN penuh.

Secara umum, PPPK Paruh Waktu merupakan aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pola kerja tidak penuh, menyesuaikan kebutuhan instansi dan kapasitas anggaran. Status mereka tetap ASN, dengan hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.

Perbedaannya terletak pada jam kerja serta besaran upah yang lebih fleksibel dibanding PPPK penuh. Skema ini diharapkan memberi kepastian status bagi tenaga non-ASN sekaligus membantu pemerintah memenuhi kebutuhan aparatur tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.

Siapa yang Menggaji PPPK Paruh Waktu 2025?

Penggajian PPPK Paruh Waktu tahun 2025 bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing instansi. Berdasarkan mekanisme yang dijelaskan Kementerian PANRB, PPPK diangkat oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah sesuai kebutuhan organisasi. Artinya, pembayaran upah menjadi tanggung jawab instansi yang mempekerjakan, dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.

Tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang memadai. Contohnya, Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menyatakan gaji PPPK di wilayahnya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mencukupi.

Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat dapat mengambil alih pembiayaan apabila kemampuan fiskal daerah terbatas. Sebaliknya, daerah dengan APBD yang cukup bisa menggunakan anggarannya sendiri.

Dengan demikian, mekanisme gaji PPPK Paruh Waktu 2025 bersifat fleksibel. Pada prinsipnya, biaya ditanggung instansi pengangkat sesuai ketersediaan anggaran, namun pemerintah pusat melalui APBN dapat menutup kebutuhan ketika daerah tidak mampu. Kesimpulannya, gaji PPPK Paruh Waktu bisa berasal dari instansi masing-masing maupun pemerintah pusat, bergantung pada kondisi keuangan instansi atau daerah terkait.

Aturan PPPK Paruh Waktu Terbaru

Aturan terbaru mengenai PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dengan tujuan menata pegawai non-ASN, memperjelas status mereka, sekaligus menjaga kelangsungan pelayanan publik di tengah keterbatasan fiskal.

PPPK Paruh Waktu diangkat melalui perjanjian kerja, dengan upah yang menyesuaikan kemampuan keuangan instansi serta ketentuan perundang-undangan. Pokok pengaturan dalam keputusan tersebut mencakup:

  • Tujuan pengadaan: menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memperjelas status kepegawaian, serta menjaga kualitas pelayanan publik.
  • Jenis jabatan: guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta jabatan operasional seperti pengelola, operator, dan penata layanan.
  • Peserta yang berhak: non-ASN yang tercatat dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS/PPPK 2024 tetapi tidak lulus atau tidak memperoleh formasi.
  • Status kepegawaian: ditetapkan sebagai ASN paruh waktu dengan nomor induk PPPK/identitas ASN dari BKN.
  • Tahapan pengadaan: mulai dari usulan kebutuhan oleh PPK, penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PANRB, penerbitan nomor induk oleh BKN, hingga pengangkatan resmi oleh PPK.
  • Perjanjian kerja: berlaku satu tahun, mencakup jabatan, target kinerja, hak dan kewajiban, masa kerja, serta sanksi.
  • Jam kerja: ditentukan oleh PPK sesuai kemampuan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
  • Upah: minimal setara dengan yang diterima saat masih non-ASN atau sesuai upah minimum wilayah, dengan sumber dana dari belanja pegawai maupun pos anggaran lain yang sah.
  • Evaluasi kinerja: dilakukan setiap triwulan dan tahunan sebagai dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan penuh.
  • Pemberhentian: dapat terjadi karena diangkat menjadi PPPK/CPNS, mengundurkan diri, meninggal, melanggar disiplin, tidak berkinerja, terkena perampingan organisasi, atau kasus pidana.
  • Peluang pengangkatan penuh: PPK dapat mengusulkan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
Untuk membaca artikel lain seputar PPPK Paruh Waktu, silakan kunjungi tautan berikut: PPPK Paruh Waktu.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra