tirto.id - Pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 telah dilakukan hingga 20 Agustus 2025 lalu. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan ada perubahan jadwal terbaru dan perpanjangan pendaftaran. Lantas, sampai kapan perpanjangan pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 berlangsung? Simak info selengkapnya berikut ini.
PPPK merupakan salah satu jenis dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Akan tetapi, pegawai PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang statusnya adalah pegawai tetap. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dan bisa diperpanjang menyesuaikan kebutuhan instansi terkait.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Gaji atau upah yang didapatkan sesuai dengan ketersediaan anggaran setiap instansi terkait. PPPK Paruh Waktu menjadi alternatif untuk instansi pemerintah dengan keterbatasan belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk melayani masyarakat.
Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 sampai Tanggal Berapa?
Dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 disebutkan, bahwa pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 akan diberi perpanjangan waktu hingga tanggal 25 Agustus 2025.
Sebelumnya pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 ditutup pada tanggal 20 Agustus 2025 lalu. Adapun usulan tersebut disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah melalui layanan elektronik BKN.
Instansi pemerintah secara teknis diharapkan segera melakukan koordinasi dengan BKN. Perpanjangan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan untuk menyelesaikan proses Pengadaan ASN Tahun 2024. Tahap selanjutnya yaitu Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB akan dilakukan pada 26 Agustus hingga 4 September 2025.
Lalu Pengumuman Alokasi Kebutuhan dijadwalkan pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 6 September 2025. Kemudian pada tanggal 28 Agustus-15 September 2025 akan dilakukan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.
Berikutnya tahap Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan hingga tanggal 20 September 2025 mendatang. Lalu tahap terakhir yaitu Penetapan NI PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berlangsung sampai dengan tanggal 30 September 2025.
Kriteria Pelamar Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025
Tidak semua pegawai honorer dapat mendaftarkan diri dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh para peserta PPPK Paruh Waktu. Salah satunya adalah pegawai non ASN yang masuk pangkalan data (database) BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Di samping itu, juga ada urutan prioritas untuk pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa peluang lolos diberikan kepada para pegawai yang telah berkontribusi di instansi terlebih dahulu. Lalu selanjutnya baru diikuti oleh tenaga profesional yang memenuhi syarat tertentu.
Kriteria pelamar pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai berikut:
- Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
- Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
- Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
- Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi tersebut
- Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN tetapi telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Panduan Pendaftaran PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 tidak dilaksanakan lewat jalur seleksi terbuka seperti halnya CPNS atau PPPK reguler. Pendaftaran diawali dengan pengusulan kebutuhan oleh instansi terkait.
Langkah selanjutnya adalah penetapan formasi dan pengisian data oleh tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria. Dalam pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 calon pelamar tidak melakukan pendaftaran secara mandiri, tetapi berdasarkan prosedur yang telah ditentukan oleh instansi.
Berikut ini penjelasan panduan pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025:
- Calon pelamar memastikan telah terdaftar pada database non-ASN BKN. Baik itu masuk kategori R1–R5 atau pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi
- Instansi mengusulkan kebutuhan kebutuhan PPPK Paruh Waktu melalui SIASN Perencanaan Kebutuhan, meliputi nama, jabatan, kualifikasi, dan unit penempatan. Instansi wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) PPK dengan tanda tangan elektronik BSrE (Balai Besar Sertifikasi Elektronik).
- Menteri PANRB menetapkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu berdasarkan usulan dari instansi
- Instansi mengumumkan daftar pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria untuk diangkat
- Pelamar yang lolos mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN sesuai jadwal
- Lalu instansi mengusulkan NI PPPK ke BKN. BKN akan mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan menetapkan NIP. Kemudian instansi bisa menerbitkan SK pengangkatan.
- PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja satu tahun dan mulai bertugas sesuai TMT yang ditetapkan
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id
































