tirto.id - Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah tahap terakhir dari rekrutmen ini. Kapan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 akan diterima? Simak informasi berikut.
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Paruh Waktu akan diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah terkait.
PPPK Paruh Waktu menjadi solusi untuk instansi pemerintah pusat dan daerah dengan keterbatasan belanja pegawai, tetapi harus memenuhi kebutuhan ASN guna mendukung pelayanan kepada masyarakat.
PPPK Paruh Waktu diangkat dalam rangka penataan pegawai non-ASN lewat pengadaan ASN 2024. Pengangkatan tersebut hanya diperuntukan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi formasi pengadaan ASN 2024.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga bisa untuk pegawai non-ASN yang diusulkan oleh PPK instansi pemerintah masing-masing dengan melihat kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.
Kapan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Diterima?
Menurut informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak ada perpanjangan waktu dan instansi yang tidak mengusulkan akan dianggap tidak memerlukan tenaga PPPK Paruh Waktu.
Tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penetapan NIP telah dilakukan sejak tanggal 5 Agustus sampai dengan 5 September 2025.
Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan, kemungkinan besar penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu yang telah diusulkan formasinya akan dilakukan pada bulan September 2025 yang akan datang.
Alur NIP PPPK
Setelah pengumuman akhir hasil seleksi PPPK, tahapan selanjutnya adalah proses penetapan NIP PPPK. Sejumlah tahapan harus dilakukan oleh peserta dan instansi yang terlibat.
Adapun proses penetapan NIP PPPK adalah tahapan paling penting dalam perjalanan menjadi seorang ASN. Oleh karena itu, harus dipastikan bahwa tahap ini berjalan secara transparan dan akurat dalam prosesnya.
Berikut adalah alur penetapan NI PPPK:
- Peserta melakukan pengusulan dokumen lewat Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) untuk pengisian DRH.
- Instansi memverifikasi dokumen.
- Instansi melakukan pengusulan NI PPPK ke BKN untuk memastikan kelengkapan dokumen.
- BKN menindaklanjuti berkas usulan dari instansi apakah telah Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau Belum Lengkap atau Sesuai (BTS).
- SK diterbitkan oleh instansi melalui Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.
Cara Cek NIP PPPK
Untuk memastikan penetapan status NIP PPPK dapat dilakukan melalui platform yang disebut MOLA BKN. Melalui platform tersebut, peserta bisa mengecek perkembangan penetapan NIP secara mandiri dan tidak perlu mengunjungi kantor BKN.
MOLA BKN adalah sistem Monitoring Layanan dari BKN yang dirancang untuk mempermudah peserta seleksi CASN, baik itu CPNS atau PPPK untuk memantau status administrasi kepegawaian. Di samping itu, juga dapat membantu instansi pemerintah untuk mempercepat proses administrasi.
Tata cara untuk mengecek NIP PPPK melalui MOLA BKN sebagai berikut:
- Buka laman resmi MOLA BKN pada link Monitoring BKN.
- Lalu pada halaman utama, pilih menu “Cek Layanan”.
- Kemudian klik “Penetapan NIP/NI PPPK”.
- Lalu input nomor peserta seleksi dengan benar.
- Kemudian masukkan kode captcha yang muncul.
- Lalu klik “Monitor Usulan”.
- Kemudian secara otomatis sistem akan menampilkan status pengajuan NIP atau NI secara real-time.
- Apabila NIP sudah diterbitkan, maka akan menerima notifikasi melalui email yang terdaftar di akun SSCASN.
- Apabila data belum muncul, maka kemungkinan proses pengusulan masih dilakukan di instansi terkait atau ada dokumen yang harus dilengkapi.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































