tirto.id - Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 saat ini tengah berlangsung di berbagai instansi pemerintah. PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan kontrak kerja yang sudah disepakati sebelumnya, sehingga status kerjanya bergantung pada durasi kontrak.
Dengan adanya PPPK paruh waktu memungkinkan instansi memanfaatkan tenaga profesional meski dengan waktu kerja terbatas. Masyarakat yang memiliki keahlian tertentu kini punya kesempatan lebih luas untuk berkontribusi tanpa harus menjadi pegawai tetap.
Setiap kontrak disusun dengan jelas mengenai beban kerja, durasi, serta hak-hak yang berlaku selama masa pengabdian. Hal ini memastikan baik instansi maupun tenaga PPPK memiliki kesepakatan hak dan kewajiban yang jelas sejak awal.
Jika kontrak berakhir, tidak selalu berarti pegawai langsung diberhentikan. Ada kemungkinan perpanjangan apabila instansi masih membutuhkan dan persyaratan terpenuhi.
Dengan skema ini, pemerintah berupaya mengisi kebutuhan tenaga kerja secara lebih fleksibel. Di sisi lain, tenaga profesional mendapat ruang untuk berperan dalam layanan publik dengan cara yang lebih adaptif.
Apakah PPPK Paruh Waktu Diberhentikan Jika Habis Kontrak?
PPPK paruh waktu pada dasarnya bekerja berdasarkan kontrak yang berlaku selama satu tahun. Setelah masa kontrak selesai, statusnya tidak otomatis berakhir begitu saja karena ada kemungkinan perpanjangan.
Perpanjangan kontrak ini bisa diberikan jika pegawai memenuhi syarat tertentu. Salah satunya melalui evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, baik triwulan maupun tahunan.
Meski kontrak awal selesai, pegawai paruh waktu tetap berpeluang melanjutkan masa kerjanya. Keputusan perpanjangan akan sangat dipengaruhi oleh hasil penilaian serta kebutuhan instansi.
Dengan sistem ini, PPPK paruh waktu tidak serta-merta diberhentikan begitu kontrak habis. Mereka masih bisa melanjutkan pengabdian jika terbukti memiliki kinerja yang baik dan sesuai kebutuhan.
Syarat Perpanjang Kontrak PPPK Paruh Waktu
Kinerja yang Terbukti Baik
Perpanjangan kontrak hanya terjadi bila kinerja pegawai dinilai memuaskan. Sistem penilaian yang digunakan merujuk pada sistem SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) sebagaimana diatur dalam Permen PANRB No. 6 Tahun 2022, terutama pada proses penyusunan, pemantauan, dan evaluasi kinerja secara berkala.Instansi Masih Membutuhkan Tenaga Tersebut
Selain kinerja, keputusan perpanjangan juga tergantung dari kebutuhan aktual instansi. Kalau formasi dianggap masih relevan dan diperlukan, kontrak bisa diperpanjang.Regulasi yang Mendasari Perpanjangan
Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 mengatur detail perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu, termasuk syarat dan prosedur evaluasi sebagai dasar pertimbangan.
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





























