Menuju konten utama

Info PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025, Apakah Ada Pengusulan?

Sejumlah instansi, termasuk Kemenag, membuka pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025. Simak ketentuan dan rangkaian tahapan seleksi ini.

Info PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025, Apakah Ada Pengusulan?
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mengucap sumpah saat pelantikan di lingkungan kerja Pemerintah Kota Bogor, Plaza Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/3/2024).ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengusulan penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 oleh instansi pemerintah mendapat perpanjangan waktu. Tahapan pengusulan instansi yang semula berakhir pada 20 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.

Perpanjangan jadwal ini memberi ruang tambahan bagi instansi, termasuk Kementerian Agama (Kemenag), untuk menyelesaikan proses pengusulan kebutuhan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya tambahan waktu, instansi dapat mempersiapkan usulan secara lebih matang sehingga tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria tetap memiliki peluang untuk diakomodasi.

Apakah Ada Pengusulan PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025?

Pada tahun 2025, Kemenag membuka kesempatan pengusulan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2 formasi 2024.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), untuk memberi peluang tambahan agar tenaga honorer tetap dapat diakomodasi sesuai kebutuhan instansi.

PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja tidak penuh dan menerima upah berdasarkan ketersediaan anggaran.

Syarat pegawai bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu 2025, di antaranya pegawai non ASN yang masuk database BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.

Syarat berikutnya, pegawai non-ASN yang masuk database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak ada lowongan kebutuhan.

Kemudian pegawai non-ASN yang tdak terdaftar di BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak ada lowongan kebutuhan.

Kemenag memastikan akan memenuhi kebutuhan pegawai melalui PPPK Paruh Waktu 2025. Hal ini diketahui, setelah beberapa kanwil melakukan sosialisasi pengadaan maupun rapat koordinasi, di antaranya seperti Kemenag Kanwil Jakarta Timur dan Kemenag Kanwil Kalimantan Tengah.

Info Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025

Kemenag akan menutup kebutuhan pegawai melalui PPPK Paruh Waktu 2025. Pengadaan ini akan mengakomodasi pegawai yang sebelumnya gagal lolos atau belum mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK 2024.

Melansir laman Kemenag Kanwil Kalimantan Tengah, terdapat setidaknya 7.110 orang yang telah mengikuti seleksi dan terdata di BKN, namun tidak terakomodasi formasi.

Ribuan nama itu yang kini berpeluang untuk mengisi kebutuhan pegawai Kemenag melalui PPPK Paruh Waktu 2025. Mereka masih memiliki peluang diangkat melalui mekanisme ini.

Jadwal PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025

Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025 mengalami penyesuaian, menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 terkait Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Beberapa jadwal mendapat perpanjangan. Berikut rincian jadwal terbaru:

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: semula 7-20 Agustus 2025, menjadi 7-25 Agustus 2025.
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: semula 21-30 Agustus 2025, menjadi 26 Agustus-4 September 2025.
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: semula 22 Agustus-1 September 2025, menjadi 27 Agustus-6 September 2025.
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: semula 23 Agustus-15 September 2025, menjadi 28 Agustus-15 September 2025.
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: semula 23 Agustus-20 September 2025, menjadi 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: semula 23 Agustus-30 September 2025, menjadi 28 Agustus-30 September 2025.
*Selengkapnya seputar PPPK Paruh Waktu bisa dibaca di sini: PPPK Paruh Waktu.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dicky Setyawan