tirto.id - Pemerintah tengah menyiapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai salah satu alternatif bagi instansi yang membutuhkan tenaga tambahan namun terbatas dalam alokasi belanja pegawai.
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan masa kerja lebih fleksibel dibandingkan pegawai penuh waktu. Sistem ini memungkinkan instansi mengatur jam kerja dan besaran upah berdasarkan ketersediaan anggaran.
Namun, tidak semua orang bisa mendaftar sebagai PPPK Paruh Waktu. Terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Selain itu, mekanisme pengadaan tetap melalui prosedur resmi, termasuk usulan formasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi.
Lantas, berapa sebenarnya jam kerja PPPK Paruh Waktu dan apa saja ketentuannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu, Berapa Jam?
Ketentuan mengenai jam kerja PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 diktum keempat.
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa jam kerja pegawai paruh waktu disesuaikan dengan karakteristik dan anggaran instansi.
Dengan demikian, jam kerja bisa berbeda antarinstansi. Apabila PNS dan PPPK Penuh Waktu bekerja selama delapan jam per hari, maka PPPK Paruh Waktu diperkirakan hanya bekerja sekitar empat jam per hari.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Secara umum, perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu meliputi jam kerja, besaran upah, hingga mekanisme pengadaan. Berikut rincian lengkapnya:
- Masa kerja dan Fleksibilitas: PPPK Paruh Waktu memiliki masa kerja yang lebih fleksibel. Penetapannya dilakukan setiap tahun dan dapat diperbarui sesuai dengan kebutuhan instansi. Sedangkan jam kerja PPPK Penuh Waktu menyesuaikan aturan Kementerian PAN-RB kurang lebih 8 jam per hari.
- Upah dan sumber anggaran: Gaji PPPK Paruh Waktu bersifat menyesuaikan. Upah dihitung berdasarkan jam kerja dan ketersediaan anggaran. Kondisi ini membuat gaji PPPK Paruh Waktu cenderung tidak stabil. Sementara itu, PPPK Penuh Waktu memperoleh gaji lebih stabil karena penganggarannya masuk dalam belanja pegawai pemerintah.
- Syarat dan mekanisme pengadaan: PPPK Paruh Waktu hanya bisa diikuti oleh tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka merupakan peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lolos serta peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapat formasi.
Tahapan dan Tanggal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025
Pemerintah telah menetapkan mekanisme resmi terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 diktum ketujuh.
Adapun tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 sebagai berikut :
- PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB dengan melampirkan surat usulan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak melalui layanan elektronik BKN;
- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh PPK dengan ketentuan sesuai urutan prioritas;
- Menteri PAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah;
- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
- PPK mengusulkan nomor induk PPPK kepada kepala BKN maksimal tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri PAN-RB;
- Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN;
- Penerbitan nomor induk PPPK akan diterima PPK paling lama tujuh hari kerja sejak waktu penyampaian;
- PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Tahapan | Jadwal |
| Usulan Penetapan Kebutuhan | 7 - 20 Agustus 2025 |
| Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB | 21 - 30 Agustus 2025 |
| Pengumuman Alokasi Kebutuhan | 22 Agustus - 1 September 2025 |
| Pengisian Daftar Riwayat hidup (DRH) | 23 Agustus - 15 September 2025 |
| Usul Penetapan Nomor Induk | 23 Agustus - 20 September 2025 |
| Penetapan Nomor Induk | 23 Agustus 2025 - 30 September 2025 |
Pembaca yang ingin mengakses artikel PPPK Paruh Waktu 2025 dan informasi lainnya bisa klik tautan yang ada di bawah ini:
Penulis: Mar'atus Sholikhah
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id




































