tirto.id - Aturan jam kerja PPPK Paruh Waktu diatur sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) No. 16/2025. Regulasi tersebut dikeluarkan pada Senin, 13 Januari 2025.
Melalui aturan tersebut, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu dihadirkan guna mengakomodasi tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer dan menjadi solusi bagi tenaga honorer supaya tak kehilangan pekerjaannya.
Pegawai non-ASN atau honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu harus memenuhi tiga syarat. Pertama, pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kedua, telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir pengumuman hasil namun tidak lulus. Ketiga, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Jabatan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 putusan ketiga, PPPK Paruh Waktu akan mengisi kebutuhan pada jabatan berikut ini:
- Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Tenaga Kesehatan;
- Tenaga Teknis;
- Pengelola Umum Operasional;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengelola Layanan Operasional; atau
- Penata Layanan Operasional.
Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025
Masih merujuk SK Menpan No.16/2025, ditegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Secara normal, waktu bekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan sekitar 8 jam per hari. Sedangkan, PPPK Paruh waktu akan dipekerjakan dengan waktu kerja selama 4 jam saja dalam satu hari.
Perkiraan jam kerja PPPK jika mengacu pada jam kerja ASN dengan total 37 jam 30 menit dalam satu pekan tidak termasuk jam istirahat. Maka, perkiraan jam kerja PPPK adalah 18 jam 45 menit per pekan.
Aturan Disiplin Pelanggaran Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Aturan disiplin pelanggaran jam kerja PPPK Paruh Waktu dapat berakibat fatal hingga pemberhentian. Dalam SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 putusan kedua puluh empat, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan apabila:
1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
2. Mengundurkan diri;
3. Meninggal dunia;
4. Melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan UUD RI Tahun 1945;
5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/ atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
8. Tidak berkinerja;
9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
10. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun;
11. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau
12. Menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.
Aturan Disiplin PPPK
Aturan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, setiap instansi pemerintah juga dapat membuat aturan disiplin PPPK yang disesuaikan dengan karakteristik instansi tersebut.
Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, ASN wajib mematuhi disiplin ASN.
Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Penulis: Yulita Putri
Editor: Balqis Fallahnda & Yantina Debora