Menuju konten utama

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat NIP dan Gaji Ke-13?

Apakah PPPK Paruh Waktu mendapatkan NIP dan kapan keluar? Apakah PPPK Paruh Waktu juga memperoleh gaji ke-13?

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat NIP dan Gaji Ke-13?
Pengumuman PPPK. foto/istockphoto

tirto.id - Apakah Pegawai Pemerintaah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu nantinya mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan gaji ke-13? Simak penjelasannya.

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai non ASN yang telah mengikuti rangkaian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), namun belum lulus seleksi.

PPPK Paruh Waktu disebut-sebut menjadi respons kebijakan penghapusan tenaga honorer untuk menghindari pemutusan hubungan kerja pegawai non ASN.

Penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan menyebutkan setiap instansi pemerintah tidak boleh lagi ada tenaga honorer per tanggal 28 November 2023. Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu nantinya juga mendapatkan NIP dan gaji ke-13? Berikut ulasannya.

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat NIP?

PPPK Paruh Waktu menjadi alternatif agar tidak terjadi PHK massal terhadap honorer. Dalam naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN ditambahkan status baru ASN, yakni PPPK part time (paruh waktu).

Berdasarkan data, jumlah tenaga kerja non ASN atau honorer adalah sebesar 2,3 juta orang dengan mayoritas bekerja di instansi pemerintah daerah.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024. Isinya menjelaskan mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK yang memastikan bahwa eks honorer dapat diakomodasi meskipun tidak berhasil dalam seleksi PPPK penuh waktu.

Secara umum, tenaga honorer atau non ASN yang lulus seleksi melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) akan diangkat menjadi PPPK Penuh waktu. Sementara tenaga honorer yang belum lulus akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah masih terus merancang peraturan yang mengatur mekanisme PPPK Paruh Waktu secara keseluruhan. Namun, katanya terdapat kepastian bahwa PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Seleksi PPPK di Aceh

Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari formasi teknis mengikti ujian seleksi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (17/12/2024). ANTARA FOTO /Irwansyah Putra/tom.

Kapan NIP PPPK Paruh Waktu 2024 Keluar?

Setelah pengumuman kelulusan, peserta PPPK 2024 yang lolos dianjurkan untuk melakukan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI).

Sementara bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Dengan demikian, PPPK Paruh Wwaktu juga diminta melakukan pengisian DRH NI PPPK.

Proses pengisian DRH PPPK Teknis, Guru atau Kesehatan dilakukan melalui laman resmi SSCASN BKN. Peserta harus mengisi sejumlah informasi. Seperti nama sesuai KTP, informasi ijazah, serta berbagai rincian penting lain yang diperlukan.

Pengisian DRH NI PPPK bertujuan untuk pengusulan penetapan nomor induk PPPK. Maka, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan NIP setelah melakukan pengisian DRH NI via laman SSCASN BKN.

Berdasarkan jadwal, pengisian DRH NI PPPK 2024 Tahap 1 berlangsung pada 1-31 Januari 2025. Sementara usul penetapan NI PPPK dijadwalkan berlangsung pada 1-28 Februari 2025.

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13?

Terdapat perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. Perbedaan terletak pada jam kerja dan komitmen pekerjaan.

PPK Penuh Waktu memiliki tanggung jawab penuh dan jam kerja sesuai dengan ketentuan instansi. Sementara PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang cenderung fleksibel.

Berkaitan dengan gaji, PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji sesuai bidang tugas, tanggungjawab, dan jam kerja.

Menilik Peraturan Menteri Keuangan, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp2-5,6 Juta per bulan. Gaji terbilang lebih kecil dibanding dengan gaji tenaga honorer.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu berhak menerima tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan pekerjaan.

Tak hanya itu, PPPK Paruh Waktu turut mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus