Menuju konten utama

Ketentuan Honorer Tidak Lolos Jadi PPPK Paruh Waktu

Ketahui apa saja ketentuan yang menyebabkan honorer tidak lolos menjadi PPPK Paruh Waktu?

Ketentuan Honorer Tidak Lolos Jadi PPPK Paruh Waktu
Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari formasi teknis mengikti ujian seleksi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (17/12/2024). ANTARA FOTO /Irwansyah Putra/tom.

tirto.id - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2, diperpanjang sampai 15 Januari 2025. Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 ditujukan untuk pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN tahun anggaran 2024.

Namun demikian juga untuk pegawai non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk guru di instansi daerah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus. Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 juga dapat diikuti peserta yang gagal ketika seleksi PPPK 2024 tahap 1.

Seleksi PPPK 2024 tahap 2 akan berlangsung sampai pengumuman hasil kelulusan, yang dijadwalkan pada 22 sampai 31 Mei 2025.

Bagi peserta yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 tahap 2, pemerintah menyiapkan skema mengangkat peserta yang tidak lolos menjadi PPPK Paruh Waktu.

Skema pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Akan tetapi terdapat beberapa ketentuan yang mesti dipenuhi agar peserta yang tidak lulus dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Apa Saja Ketentuan Honorer Tidak Lolos Jadi PPPK Paruh Waktu?

Berdasar Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, peserta yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 tahap 2 dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, melalui usulan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.

Ketentuan dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Dengan demikian peserta tidak lolos seleksi PPPK yang kemudian diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, merupakan peserta yang sudah mengikuti tahap seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Apabila peserta tidak lolos sejak tahap seleksi administrasi, maka aturan tersebut tidak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sementara itu untuk penentuan peserta yang lolos seleksi PPPK 2024 tahap 2, didapatkan dari seleksi administrasi dan nilai seleksi kompetensi.

Akan diberlakukan pemeringkatan secara berurutan. Pertama, eks TKH-II. Lalu, pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah. Lalu terakhir pegawai non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

Kapan Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2?

Seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 dilaksanakan mulai tanggal 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025. Sedangkan untuk pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan pada 4 sampai 18 Februari 2025.

Berikut jadwal lengkap seleksi PPPK 2024 tahap 2:

  • Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 17 November-15 Januari 2025
  • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
  • Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025
  • Penarikan Data Final: 1-7 Maret 2025
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Oryza Aditama