tirto.id - Informasi mengenai jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat diisi oleh honorer membuat publik penasaran. Hal ini menyusul perilisan Surat Keputusan (SK) Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Senin, 13 Januari 2025.
Regulasi tersebut diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk mengatur mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Disebutkan dalam regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu diberikan kepada pegawai non ASN atau honorer di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang tidak lolos dalam seleksi PPPK 2024.
Pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dapat mengisi kebutuhan jabatan tertentu sesuai SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
7 Jabatan PPPK Paruh Waktu yang Dapat Diisi oleh Honorer
Berdasarkan SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu akan mengisi kebutuhan pada 7 jabatan berikut ini:
- Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Tenaga Kesehatan;
- Tenaga Teknis;
- Pengelola Umum Operasional;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengelola Layanan Operasional; atau
- Penata Layanan Operasional.
Bagaimana Aturan Pengadaan PPPK Paruh Waktu?
Ketentuan atau syarat pegawai non ASN atau honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu berdasarkan SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, adalah sebagai berikut:
- Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN);
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir pengumuman hasil namun tidak lulus; atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Penentuan pegawai non ASN atau honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang kemudian mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menpan RB.
Ketentuan disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN. Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan ke dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK. PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi, maka dianggap mengundurkan diri.
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra