Menuju konten utama

Persamaan dan Perbedaan PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu

Simak perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Kebijakan baru ini ditetapkan sesuai dengan peraturan KemenPANRB.

Persamaan dan Perbedaan PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Batam mengikuti penyerahan Surat Keputusan (SK) di Dataran Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Senin (29/4/2024). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna.

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan diberlakukan pada 2024. Hal ini diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

Dengan adanya PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu ini maka menghapus skema tenaga honorer yang ada sebelumnya. Oleh karena itu, setelah ketentuan ini dijalankan, instansi/lembaga pemerintah tidak boleh lagi ada pegawai dengan status honorer.

Persamaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu

PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu keduanya merupakan pegawai non-aparatur sipil negara.

Untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu harus mengikuti seleksi PPPK Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian, pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu akan sama-sama dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu sama-sama memiliki Nomor Induk PPPK (NIP) secara nasional yang dikelola oleh BKN.

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, untuk PPPK Paruh Waktu bekerja kurang dari jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN.

PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu memiliki perbedaan dalam hal penerimaan gaji. Gaji yang diterima PPPK Penuh Waktu lebih banyak dibanding PPPK Paruh Waktu.

Perbedaan gaji ini disebabkan dari jam kerja yang berbeda dari PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Sebab, gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu menggunakan skema upah per jam yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023.

Oleh karena itu, PPPK Penuh Waktu dengan aturan jam kerja yang lebih banyak dari PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji yang lebih besar.

Selain itu, perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu juga terletak pada beban tugas yang diberikan.

Dengan jam kerja yang lebih banyak, maka PPPK Penuh Waktu akan memiliki bebas tugas yang lebih besar dibanding PPPK Paruh Waktu.

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra