tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengapresiasi pengesahan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026).
Menurut Tito, pengesahan 15 Undang-undang tentang Kabupaten/Kota di Kalimantan itu memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan pengesahan ini, dasar hukum pembentukan sejumlah daerah dapat diselaraskan dengan konstitusi serta dinamika penataan wilayah yang terkini.
Tito menerangkan, pembentukan 15 UU tersebut bagian dari upaya memperbarui sekaligus menata kembali landasan hukum kabupaten dan kota. Salah satu aspek yang disesuaikan ialah pijakan konstitusional yang mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan agar daerah memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus menjadi landasan bagi berbagai regulasi turunannya, termasuk peraturan daerah.
“Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya termasuk perda-perda,” ujar dia.
Tidak hanya menyangkut pembaruan landasan hukum, materi dalam 15 RUU tersebut juga mempertimbangkan perubahan dan perkembangan penataan wilayah. Di antaranya terkait dengan kondisi daerah setelah pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran serta pengaturan mengenai posisi ibu kota kabupaten yang berada dalam satu kecamatan.
Kelimabelas UU itu pun memuat karakteristik masing-masing daerah. Menurut Mendagri, pencantuman karakteristik wilayah menjadi bentuk pengakuan negara atas keberagaman daerah sekaligus penegasan kemajemukan Indonesia yang tetap terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 15 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, bahkan multilanskap namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” jelas Tito.
Dia menambahkan, penyusunan 15 UU tersebut mengadopsi substansi dari 20 Undang-Undang tentang Provinsi dan 142 Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang telah disahkan pada periode 2022 hingga 2025. Proses ini menjadi bagian dari pembaruan regulasi kewilayahan yang melibatkan DPR RI dan pemerintah.
Tito mengatakan pemerintah berharap pembaruan dasar hukum dan penyesuaian substansi kewilayahan dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pemerintah percaya bahwa 15 RUU Kabupaten/Kota yang menjadi inisiatif DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah terutama kepastian atas dasar hukumnya,” tegasnya.
Ke-15 daerah yang masuk dalam RUU tersebut berada di tiga provinsi di Kalimantan. Dari Kalimantan Barat, terdapat Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, dan Kota Pontianak.
Sementara itu, lima daerah berasal dari Kalimantan Tengah, yaitu Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Adapun tiga daerah lainnya berada di Kalimantan Selatan, meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































