tirto.id - Pemerintah telah menyiapkan skema untuk mengangkat peserta yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menjadi PPPK Paruh Waktu.
Skema tersebut dimuat dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, peserta yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.
Artinya, peserta PPPK 2024 yang tidak lolos sejak tahap seleksi administrasi tidak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hanya peserta yang sudah mengikuti hingga tahap seleksi kompetensi yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila peserta tersebut tidak lolos seleksi.
PPPK Paruh Waktu Artinya Apa?
PPPK Paruh Waktu merupakan PPPK merupakan pegawai yang memiliki status ASN dan lebih tinggi dari honorer, namun dengan sistem kesepakatan kerja hanya sesuai waktu yang telah disepakati.
Pemerintah mengadakan PPPK Paruh Waktu menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) dari dihapusnya kebijakan tenaga honorer.
Jam kerja PPPK Paruh Waktu akan lebih sedikit dibanding PPPK Penuh Waktu. PPPK Paruh Waktu bekerja selama 4 jam per hari, sedangkan PPPK Penuh Waktu bekerja 8 jam per hari.
Sementara itu, untuk sistem gaji PPPK Paruh Waktu akan sama dengan sistem penggajian buruh paruh waktu.
Namun, sistem penggajian PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap penganggaran oleh masing-masing instansi.
Berapa Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?
Penggajian PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap penganggaran oleh masing-masing instansi.
Penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu nantinya akan disediakan masing-masing instansi di luar belanja pegawai.
Namun, gaji PPPK Paruh Waktu nantinya akan sama dengan pegawai honorer atau bisa lebih kecil dari pegawai honorer.
Hal ini bergantung dari waktu kerja, tugas, bidang, hingga wewenang yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu oleh masing-masing instansi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, gaji pegawai honorer berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta.
Apabila mengacu pada aturan gaji tersebut, maka gaji PPPK Paruh Waktu bisa sama besarannya dengan pegawai honorer, yakni Rp2 juta hingga Rp5,6 juta, atau lebih kecil dari itu.
Meski demikian, saat ini belum ada penetapan resmi mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Penetapan resmi gaji PPPK Paruh Waktu kemungkinan akan muncul setelah seleksi PPPK 2024 selesai pada 31 Mei 2025.
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra