tirto.id -
Apa saja tahapan dan alur seleksi yang akan dijalankan?
Lowongan PPPK 2024 dibuka untuk merekrut kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di pemerintah di pusat maupun daerah.
Total kebutuhan PPPK 2024 untuk pemerintah pusat mencapai 221.936 formasi. Sementara itu, jumlah kebutuhan PPPK 2024 di lingkungan pemerintah daerah ada 1.383.758 formasi.
Jumlah formasi kebutuhan PPPK tahun ini didominasi oleh kebutuhan tenaga teknis, yang mencapai 547.416. Kemudian, pemerintah juga akan merekrutsebanyak 419.146 formasi PPPK Guru dan 417.196 formasi PPPK tenaga kesehatan.
Rekrutmen tahun ini dikhususkan bagi pelamar prioritas, pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG). Pemerintah tidak membuka formasi untuk pelamar umum pada PPPK 2024.
Jenis Kebutuhan Formasi Seleksi PPPK 2024
Formasi yang tersedia di rekrutmen PPPK 2024 tidak dapat didaftar oleh pelamar umum. Seluruh formasi akan diisi oleh pelamar khusus sesuai dengan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Daftar jenis kebutuhan formasi seleksi PPPK 2024 terdiri dari:
- Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023);
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
- Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN; dan
- Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Tahapan Seleksi dan Alur Pendaftaran PPPK 2024
Tahapan seleksi PPPK 2024 memiliki setidaknya lima agenda selama pelaksanaannya. Tahapan dimulai dari pendaftaran oleh peserta melalui website SSCASN.
Setiap peserta yang akan lolos seleksi administrasi akan dihadapkan dengan Seleksi Kompetensi yang bentuknya berbeda dengan tes CPNS meski sama-sama menggunakan metode CAT dari BKN.
Jika tahapan seleksi tersebut diurutkan, berikut agenda seleksi PPPK 2024 yang akan berlangsung:
1. Pendaftaran online di sscasn.bkn.go.id;
2. Seleksi administrasi;
3. Seleksi kompetensi dengan ujian:
- Materi kompetensi teknis;
- Materi kompetensi manajerial;
- Materi kompetensi sosial kultural;
- Materi wawancara;
4. Pengumuman hasil seleksi;
5. Pengangkatan sebagai PPPK.
Saat melakukan pendaftaran di website SSCASN, setiap pelamar harus mengisi semua data yang diminta secara benar. Selain itu, pelamar harus menyerahkan dokumen-dokumen asli yang dipindai berwarna.
Panduan mendaftar seleksi PPPK 2024 sebagai berikut:
1. Pendaftaran dilakukan secara online lewat website SSCASN di sscasn.bkn.go.id memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK);
2. Sewaktu mendaftar online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran dan mengunggah scan dokumen berwarna (tidak hitam putih) persyaratan yang terdiri dari:
- Pas foto terbaru menggunakan pakaian kemeja formal lengan panjang (berwarna putih), mengenakan kerudung warna hitam (bagi yang berkerudung), mimik wajah netral simetris lurus ke depan (tidak tampak gigi), dan pas foto berlatar belakang warna merah;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
- Surat lamaran asli ditujukan kepada menteri di instansi yang dilamar dan diketik (bukan tulisan tangan), dibubuhi tanda tangan basah dengan menggunakan bolpoin/pulpen bertinta hitam, dan menggunakan e-meterai atau meterai konvensional (tempel) Rp10.000.
- Surat pernyataan asli yang telah diisi dan diketik (bukan tulisan tangan), dibubuhi tanda tangan basah dengan menggunakan bolpoin/pulpen bertinta hitam, dan menggunakan e-meterai atau meterai tempel Rp10.000
- Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 tahun sesuai jenjang dan jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan aktif bekerja pada instansi berkaitan yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang. Bagi pelamar yang tidak terdaftar dalam database non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus;
- Ijazah asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan Ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- Transkrip nilai asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
3. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran PPPK pada SSCASN 2024;
4. Jika menggunakan e-meterai, maka pembelian e-meterai Rp10.000 wajib melalui situs resmi distributor e-meterai yang telah mendapatkan izin dari Peruri. Setiap 1 e-meterai atau meterai tempel Rp10.000 hanya dapat digunakan pada satu jenis dokumen.
5. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas, file rusak tidak bisa dibuka dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan pelamar gugur/ tidak lulus dan merupakan kelalaian pelamar.
6. Pelamar yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui website sscasn.bkn.go.id atau website resmi instansi.
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2024
Jadwal dan tahapan seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II, dan tenaga non-ASN yang terdata di Pangkalan Data (Database) BKN.
Tahap selanjutnya merupakan seleksi bagi pelamar tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Jadwal untuk masing-masing seleksi PPPK 2024 sebagai berikut:
1. Jadwal seleksi PPPK 2024 bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non-ASN yang terdata di Pangkalan Data (Database) BKN:
- Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
- Masa Sanggah : 2 - 4 November 2024
- Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 - 11 November 2024
- Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 -31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 - 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 - 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 - 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025
2. Jadwal seleksi PPPK 2024 bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah):
- Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
- Masa Sanggah (*): 19 - 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 22 - 28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 22 - 31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 25 April - 17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 30 April - 22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 22 - 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025
Keterangan:
(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) : Instansi tidak melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
(***) : Instansi melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan mendapatkan persetujuan Menteri PAN RB.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra