tirto.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Karawang telah merilis formasi PPPK 2024 melalui pengumuman resmi bernomor 800.1.2.2/4508/BKPSDM. Apa saja formasi yang disediakan mereka untuk pengadaan PPPK tahun ini?
Anda bisa mendaftar PPPK 2024 melalui laman SSCASN BKN, yaitu https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka untuk masyarakat Indonesia berdasarkan statusnya. Berhubungan dengan itu, jadwal pendaftaran PPPK Pemkab Karawang 2024 dibagi atas dua periode.
Periode pertama dijadwalkan berlangsung pada 1-20 Oktober 2024. Dikhususkan untuk Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II), dan Tenaga Non ASN yang terdaftar namanya di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun periode dua pendaftaran PPPK digelar pada 17 November sampai dengan 31 Desember 2024. Rangkaiannya dihelat untuk Pelamar Tenaga Non ASN yang bekerja di bawah instansi pemerintahan, begitu juga lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Rincian Formasi PPPK Pemkab Karawang 2024
Berdasarkan pengumuman resmi instansi, Pemkab Karawang dalam PPPK 2024 menyediakan pendaftaran formasi berdasarkan tiga kategori. Di antaranya tersedia Tenaga Guru sebanyak 281, Tenaga Kesehatan 120, dan Tenaga Teknis 217.
Berikut ini rincian formasi PPPK Pemkab Karawang 2024.
Tenaga Guru:
1. Guru Ahli Pertama-Guru TK (14 formasi)
2. Guru Ahli Pertama-Guru Agama Kristen (1 Formasi)
3. Guru Ahli Pertama-Guru Bahasa Indonesia (6 formasi)
4. Guru Ahli Pertama-Guru Matematika (5 formasi)
5. Guru Ahli Pertama-Guru Kelas TK (1 formasi)
6. Guru Ahli Pertama-Guru IPA (7 formasi)
7. Guru Ahli Pertama-Guru Kelas SD (138 formasi)
8. Guru Ahli Pertama-Guru Agama Islam (56 formasi)
9. Guru Ahli Pertama-Guru PPKN (3 formasi)
10. Guru Ahli Pertama-Guru Penjasorkes (22 Formasi)
Tenaga Kesehatan:
1. Administrator Kesehatan Ahli Pertama (5 formasi)
2. Apoteker Ahli Pertama (1 formasi)
3. Dokter Ahli Muda-Dokter Spesialis Penyakit Dalam (1 formasi)
4. Dokter Ahli Muda-Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (1 formasi)
5. Dokter Ahli Pertama-Dokter Umum (7 formasi)
6. Dokter Gigi Ahli Pertama-Dokter Gigi Umum (1 formasi)
7. Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama (1 formasi)
8. Fisioterapis Terampil (1 formasi)
9. Nutrisionis Ahli Pertama (1 formasi)
10. Radiografer Terampil (1 formasi)
Tenaga Teknis:
1. Arsiparis Terampil (1 formasi)
2. Pekerja Sosial Ahli Pertama (1 formasi)
3. Pemadam Kebakaran Pemula (6 formasi)
4. Pranata Trantibum (10 formasi)
5. Pranata Komputer Ahli Pertama (1 formasi)
6. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama (2 formasi)
7. Penata Layanan Operasional (19 formasi)
8. Pengadministrasi Perkantoran (62 formasi)
9. Operator Layanan Operasional (80 formasi)
10. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Terampil (1 formasi)
*Rincian jabatan secara lebih lengkap beserta unit penempatannya masing-masing, dapat dipantau melalui Link Unduh PDF Formasi PPPK 2024 Pemkab Karawang ini.
Persyaratan Pendaftaran PPPK Pemkab Karawang 2024
Berikut ini daftar persyaratan PPPK Pemkab Karawang 2024 yang harus dipenuhi peserta, sebagaimana terlampir dalam pengumuman resminya.
Persyaratan Umum
- WNI;
- Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia per jabatan dilamar;
- Tidak pernah dipidana penjara sesuai putusan selama 2 tahun atau lebih;
- Belum pernah diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Bukan calon PNS, PNS, TNI, atau anggota Polri;
- Bukan anggota partai politik atau terlibat politik praktis;
- Kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar;
- Punya kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikat tertentu;
- Sehat secara jasmani dan rohani sesuai formasi yang dilamar;
- Bukan peserta lolos seleksi yang sedang diusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK-nya;
- Wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun atas persetujuan PPK, diusulkan oleh perangkat daerah kepada BKPSDM Kabupaten Karawang;
- Pelamar hanya diperbolehkan melamar 1 jabatan di suatu instansi untuk 1 periode tahun anggaran;
- Peserta yang melamar lebih dari satu instansi atau menggunakan nomor identitas lebih dari satu dinyatakan gugur;
- Pelamar lulus atau sudah mendapatkan NIP, namun mengundurkan diri, dilarang untuk ikut pengadaan ASN dua tahun berikutnya;
- Ijazah sementara, Surat Keterangan Lulus, dan Bukti Yudisium tidak berlaku;
- Penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan disabilitas dari dokter dan bukti video aktivitas sehari hari (berhubungan dengan jabatan yang akan dilamar).
- Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah;
- Scan KTP berwarna atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan;
- Scan Surat Lamaran yang diketik sesuai format berlaku dan menggunakan komputer, kemudian ditandatangani serta dibubuhi meterai atau e-meterai (ditulis untuk Bupati Karawang);
- Scan ijazah asli;
- Lulusan luar negeri harus melampirkan ijazah yang telah disetarakan;
- Scan transkrip nilai asli;
- Scan surat pernyataan 5 poin sesuai format yang ditetapkan.
- Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah;
- Scan KTP berwarna atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan;
- Scan Surat Lamaran yang diketik sesuai format berlaku dan menggunakan komputer, kemudian ditandatangani serta dibubuhi meterai atau e-meterai (ditulis untuk Bupati Karawang);
- Scan ijazah asli;
- Lulusan luar negeri harus melampirkan ijazah yang telah disetarakan;
- Scan transkrip nilai asli;
- Scan surat pernyataan 5 poin sesuai format yang ditetapkan.
- Scan surat keterangan bekerja yang telah ditandatangani pimpinan unit, mencantumkan pengalaman kerja yang paling singkat 2 tahun dan sesuai format;
- Pelamar non asn BKN melampirkan surat keterangan aktif bekerja di instansi pemerintah, minimal 2 tahun pengalaman.
- Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah;
- Scan KTP berwarna atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan;
- Scan Surat Lamaran yang diketik sesuai format berlaku dan menggunakan komputer, kemudian ditandatangani serta dibubuhi meterai atau e-meterai (ditulis untuk Bupati Karawang);
- Scan ijazah asli;
- Lulusan luar negeri harus melampirkan ijazah yang telah disetarakan;
- Scan transkrip nilai asli;
- Scan surat pernyataan 5 poin sesuai format yang ditetapkan.
- Scan surat keterangan bekerja yang telah ditandatangani pimpinan unit, mencantumkan pengalaman kerja yang paling singkat 2 tahun dan sesuai format;
- Pelamar non asn BKN melampirkan surat keterangan aktif bekerja di instansi pemerintah, minimal 2 tahun pengalaman.
- Pendaftar jabatan Pemadam Kebakaran Pemula wajib menyertakan Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas;
- Sertifikat yang terkait dengan formasi jabatan fungsional teknis tujuan pelamar.
Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Pemkab Karawang 2024
Anda dapat melakukan pendaftaran seleksi PPPK Pemkab Kawarang 2024 melalui laman resmi https://sscasn.bkn.qo.id/.
Berikut tahapan yang bisa diikuti sebagai langkah pendaftarannya.
- Klik menu buat akun di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;
- Isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), informasi pribadi, scan KTP, swafoto, dan menyatakan kebenaran datanya;
- Pelamar mencetak kartu informasi akun;
- Setelah itu, login di laman serupa menggunakan NIK dan kata sandi;
- Lengkapi data diri yang diminta sistem;
- Pelamar penyandang disabilitas wajib mengisi jenis disabilitas serta mencantumkan tautan video kegiatan yang berkaitan dengan jabatan;
- Jika sudah, pilih formasi dan unggah dokumen persyaratannya;
- Pastikan semua data benar dan jelas-jelas terbaca;
- Akhiri proses daftar dengan pencetakan Kartu Pendaftaran;
- Data akan dinilai untuk tahap seleksi administrasi oleh penyelenggara, sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2024
Tahapan dan jadwal seleksi PPPK 2024 dipisahkan menjadi dua periode berdasarkan kategori pendaftarnya masing-masing. Berikut rincian agenda pelaksanaan PPPK, mulai pendaftaran sampai pengusulan nomor induknya.
Periode 1 (Pelamar Prioritas Guru dan DIV Bidan Pendidik 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II, dan Tenaga Non ASN Terdata BKN):
- Pengumuman Seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi: 1-20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1-29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
- Masa Sanggah: 2-4 November 2024
- Jawab Sanggah: 2-6 November 2024
- Pengumuman Pasca Sanggah: 5-11 November 2024
- Penarikan Data Final: 12-14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15-25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Lokasi dan Waktu Seleksi Kompetensi: 26 November-1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2-19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7-23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 24-31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025
- Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 17 November-31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan Data Final: 1-7 Maret 2025
- Pemetaan Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Lokasi SK: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani