Menuju konten utama

Info Jumlah Formasi PPPK 2024 di Pusat dan Daerah, Kapan Dibuka?

Pemerintah pusat dan daerah akan segera membuka seleksi PPPK 2024. Simak info jumlah formasi, mekanisme, dan kapan pendaftaran dibuka?

Info Jumlah Formasi PPPK 2024 di Pusat dan Daerah, Kapan Dibuka?
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Batam mengikuti penyerahan Surat Keputusan (SK) di Dataran Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Senin (29/4/2024). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.

tirto.id - Pemerintah pusat dan daerah akan segera membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024. Calon pelamar bisa memantau jumlah formasi PPPK 2024 di pusat dan daerah, serta kapan pendaftarannya dibuka.

Sejauh ini pemerintah memang belum mengumumkan secara resmi kapan tepatnya pendaftaran PPPK 2024 dibuka. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, sempat menyebut bahwa pendaftaran PPPK akan dimulai pada September dan Oktober 2024.

Pembukaan PPPK setiap tahun biasanya beriringan dengan pendaftaran CPNS. Kendati demikian, pelaksanaan PPPK 2024 kemungkinan baru digelar setelah masa registrasi pegawai aparatur sipil negara (ASN) usai.

Seleksi PPPK merupakan seleksi untuk merekrut pegawai tidak tetap pemerintahan. PPPK berbeda dengan PNS yang merupakan pegawai tetap. PPPK bekerja dengan masa kerja terbatas yang ditentukan lewat perjanjian kerja dari instansi.

Seleksi PPPK 2024 bisa menjadi alternatif pelamar yang tidak sempat mendaftar seleksi CPNS yang ditutup pada 10 September lalu. Seleksi ini juga bisa dilamar peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024.

Info Jumlah Formasi PPPK 2024 di Pusat dan Daerah

Jumlah kebutuhan formasi PPPK 2024 di pusat dan daerah berbeda. Mengutip Instagram Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung berikut jumlah formasi PPPK 2024 di pusat dan daerah:

  • Formasi PPPK Pusat: 221.936 lowongan
  • Formasi PPPK Daerah: 1.383.758 lowongan

Formasi PPPK di atas terdiri dari 419.146 kebutuhan PPPK guru, 417.196 kebutuhan PPPK tenaga kesehatan, dan 547.416 kebutuhan PPPK teknis.

Demi menuntaskan penataan tenaga non aparatur sipil negara (Non-ASN) atau honorer, pemerintah sedang memverifikasi prosesnya.

Sejauh ini sudah ada beberapa instansi yang mengumumkan jumlah formasi untuk pengadaan PPPK 2024. Sebagaimana dikutip dari Fahum UMSU, instansi pemerintahan yang sudah membagikannya mencakup daftar berikut:

  • Jumlah Formasi PPPK 2024 di Kementerian Agama: 89.781 formasi
  • Jumlah Formasi PPPK 2024 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: 25.079 formasi
  • Jumlah Formasi PPPK 2024 di Kementerian Sosial: 40.573 formasi
  • Jumlah Formasi PPPK 2024 di Kementerian Kesehatan: 14.593 formasi
  • Jumlah Formasi PPPK 2024 di Kementerian Pertahanan: 6.974 formasi
  • Jumlah Formasi PPPK 2024 di Kementerian Perhubungan: 16.626 formasi
  • Jumlah Formasi PPPK 2024 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 19.931 formasi
  • Jumlah Formasi PPPK 2024 di Mahkamah Agung: 9.726 formasi
  • Jumlah Formasi PPPK 2024 di Kejaksaan Agung: 1.609 formasi
  • Jumlah Formasi PPPK 2024 di Badan Pengawas Pemilu: 16.573 formasi
  • Jumlah Formasi PPPK 2024 di Badan SAR Nasional: 367 formasi
  • Jumlah Formasi PPPK 2024 di Lembaga Administrasi Negara: 43 formasi

Mekanisme Seleksi PPPK 2024

Mekanisme seleksi PPPK 2024 diatur melalui Kepmen PANRB No. 347/2024. Formasi yang lebih dari satu juta orang itu dikhususkan untuk mengisi jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.

Adapun orang yang diperbolehkan daftar mencakup eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan tenaga Non-ASN.

Pelamar dapat mendaftarkan diri di tempat mereka bekerja atau tempat lain sesuai kebutuhan, selama memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk mengisi jabatan.

Syarat PPPK 2024 juga tak jauh berbeda dengan seleksi tahun sebelumnya, yaitu:

  • Pelamar adalah warga negara Indonesia (WNI);
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau tidak hormat sebagai karyawan swasta;
  • Pelamar bukan PNS, CPNS, anggota TNI, atau Polri;
  • Pelamar bukan pengurus partai politik (parpol) dan tidak terlibat dalam politik praktis;
  • Pelamar sehat secara jasmani maupun rohani;
  • Pelamar bersedia ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia atau negara lain, sesuai ketetapan instansi yang menerima lamaran.

Adapun alur pendaftarannya juga diatur dalam dokumen mekanisme yang sudah dikeluarkan Menteri PANRB. Urutan yang nanti diikuti oleh peserta seleksi PPPK 2024 mencakup tahapan-tahapan berikut ini:

  1. Mendaftar di SSCASN BKN, https://sscasn.bkn.go.id/;
  2. Mengikuti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
  3. Seleksi kompetensi tersebut berupa tes teknis, sosial kultural, manajerial, dan wawancara;
  4. Penyandang disabilitas mengikuti ujian dengan tenggat waktu sedikit lebih lama dibanding peserta PPPK 2024 umum;
  5. Pelamar dinilai kelulusannya sesuai peringkat;
  6. Pengumuman disiarkan oleh lembaga dan penyelenggara seleksi PPPK 2024.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya