Menuju konten utama

Bagaimana Mekanisme Penempatan PPPK Guru 2023?

Bagaimana mekanisme penempatan PPPK Guru tahun 2023? Simak pembahasan dan penjelasannya secara singkat pada artikel di bawah ini.

Bagaimana Mekanisme Penempatan PPPK Guru 2023?
Sejumlah guru mengucapkan sumpah jabatan saat mengikuti upacara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/7/2023). Pemerintah Kabupaten Kudus melantik sebanyak 407 orang PPPK jabatan fungsional guru formasi tahun 2022. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.

tirto.id - Mekanisme penempatan PPPK Guru 2023 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Penempatan baru dilakukan setelah peserta melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK Guru 2023.

Berikut ini mekanisme penempatan PPPK Guru 2023.

Bagi Anda yang belum tahu, PPPK merupakan pegawai pemerintah yang diangkat dari warga negara karena memenuhi persyaratan tertentu serta menjalankan kinerja dalam jangka waktu tertentu. Kemudian salah satu jabatan PPPK yang dibuka dalam seleksi penerimaan PPPK 2023 adalah formasi Guru.

Seleksi PPPK Guru 2023 hampir memasuki tahap akhir. Pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 telah dimulai pada 15 Desember 2023 lalu.

Meskipun demikian, pengumuman kelulusan tersebut sepertinya belum merata karena mengikuti kebijakan setiap provinsi atau kabupaten penerimaan terkait.

Sekalipun telah mencapai tahap pengumuman, peserta yang dinyatakan lulus belum sepenuhnya bakalan lolos. Mereka wajib untuk melakukan pengisian DRH NI PPPK mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Di sisi lain, pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 tidak disertai lokasi penempatan. Hal tersebut berbeda dengan seleksi di tahun sebelumnya yang langsung menginformasikan lokasi penempatan kerja. Lokasi penempatan PPPK Guru 2023 baru dilakukan setelah peserta mengisi DRH NI PPPK.

Mekanisme Penempatan PPPK Guru

Mekanisme penempatan PPPK Guru 2023 akan dilakukan berdasarkan urutan prioritas. Oleh sebab itu, Anda harus memahami terlebih dahulu pembagian kelompok prioritas sebagai berikut:

1. Prioritas 1 (P1)

Peserta adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

2. Prioritas 2 (P2)

Peserta adalah pelamar yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara namun tidak belum menjadi ASN tenaga honorer kategori II (THK-II).

3. Prioritas 3 (P3)

Peserta adalah honorer sekolah negeri yang terdata di Dapodik lebih dari 3 tahun sebelum Juni 2020.

4. Prioritas 4 (P4)

Peserta adalah lulusan PPG yang terdaftar database kelulusan Program PPG di Kemendikbud dan memiliki sertifikat pendidik afirmasi 100 persen.

5. Non-ASN

Peserta adalah honorer sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik kurang dari 3 tahun setelah Juni 2020. Peserta ini juga dapat seorang honorer swasta yang terdaftar di Dapodik.

Mekanisme penempatan formasi PPPK Guru 2023 akan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar sepanjang kebutuhan dan formasi tersedia.

Urutan prioritas adalah PG 2021, baru setelah dibuka untuk THK II apabila kebutuhan dan formasi masih tersedia. Berikut ini gambaran urutan prioritas penempatan PPPK Guru 2023:

PG 2021 -> THK II -> Honorer Negeri ≥ 3 Tahun ->Lulusan PPG dan Non ASN

Untuk urutan prioritas lebih jelas dapat melihat ilustrasi mekanisme penempatan PPPK Guru 2023 di sini.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno