Menuju konten utama

Kapan SK PPPK Keluar Setelah Pelamar Lulus Seleksi?

SK PPPK akan keluar usai pengumuman hasil akhir seleksi. Berikut ketentuan tentang kapan SK PPPK keluar setelah pelamar lulus seleksi.

Kapan SK PPPK Keluar Setelah Pelamar Lulus Seleksi?
Penjabat Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki (kiri) menyerahkan Surat Keputusan kepada Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat pelantikan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/8/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

tirto.id - SK PPPK atau Surat Keputusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan diterima oleh setiap PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi. Lantas, kapan jadwal resmi SK PPPK keluar?

SK PPPK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam manajemen pegawai pemerintah.

Dokumen ini merupakan landasan formal yang mengikat antara pemerintah dan calon pegawai untuk menciptakan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.

SK PPPK memiliki peran penting dalam mengatur status dan hak serta kewajiban calon pegawai yang akan menjadi bagian integral dari aparat pemerintah.

Adapun proses penerbitan SK PPPK dimulai setelah pelamar berhasil melewati seleksi administrasi dan serangkaian tahapan seleksi berikutnya. Setelah lulus dan memenuhi syarat, calon pegawai tersebut akan ditetapkan melalui SK PPPK.

Keputusan ini bersifat formal dan sah, menandakan bahwa individu tersebut telah resmi diterima sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Yang menjadi pertanyaan kemudian yakni berapa lama SK PPPK keluar dan siapa yang memiliki kewenangan mengeluarkan SK PPPK? Untuk memahaminya, simak informasi berikut ini.

Kapan SK PPPK Keluar Setelah Lulus Seleksi?

Pengumuman kelulusan pendaftar PPPK telah diumumkan pada pertengahan Desember 2023. Lantas, kapan SK PPPK keluar setelah lulus seleksi?

Dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dijelaskan bahwa setelah pengumuman kelulusan, pelamar yang lulus seleksi akan diangkat sebagai calon PPPK.

Pengangkatan tersebut ditetapkan lewat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

Selanjutnya, BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK yang diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Berkaitan dengan hal tersebut, tahapan seleksi PPPK 2023 untuk pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) akan dilakukan pada 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024. Sementara usul penetapan NI PPPK pada 13 Januari sampai 11 Februari 2024.

Setelah memperoleh NI PPPK, syarat mendapatkan SK PPPK dalam Pasal 30 PP Nomor 49 Tahun 2018 yakni pelamar PPPK yang lulus wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak yang bersangkutan. Selanjutnya. pihak yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan administrasi kepada kepala BKN.

Merujuk isi peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, pengangkatan PPPK dilakukan dalam 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan calon PPPK lantas menandatangani perjanjian kerja. Setelah itu, PPK menetapkan keputusan pengangkatan atau SK PPPK.

Masih dalam pasal yang sama, dijelaskan bahwa keputusan pengangkatan atau SK PPPK menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan instansi pemerintah.

Dalam perjanjian kerja, setidaknya harus memuat tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta larangan yang berkaitan dengan PPPK.

Dengan perjanjian kerja tersebut, PPPK ditugaskan pada unit kerja yang telah ditentukan serta mendapat gaji dan tunjangan yang harus dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Siapa yang Mengeluarkan SK PPPK?

Surat Keputusan (SK) PPPK dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berada di instansi atau lembaga pemerintah yang melakukan pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPK memiliki kewenangan untuk menetapkan hasil seleksi, melakukan pengangkatan, dan menerbitkan SK PPPK bagi calon pegawai yang telah lulus seleksi dan memenuhi syarat.

Lebih spesifik, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPK bertanggung jawab untuk menetapkan hasil seleksi kompetensi, melakukan pengangkatan calon PPPK, dan mengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan instansi pemerintah yang bersangkutan.

Jadi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pihak yang memiliki peran kunci dalam proses penerimaan dan pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, termasuk dalam penerbitan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK atau SK PPPK.

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Iswara N Raditya & Balqis Fallahnda