Menuju konten utama

12 Alasan PPPK Paruh Waktu Diberhentikan

Ketahui 12 alasan PPPK Paruh Waktu diberhentikan. Simak kewajiban yang harus dilaksanakan PPPK Paruh Waktu dalam menjalankan tugas.

12 Alasan PPPK Paruh Waktu Diberhentikan
Sejumlah guru sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) bergembira seusai menerima SK PPPK di Kota Dumai, Riau, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nym.

tirto.id - Merujuk Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan karena sejumlah alasan.

SK yang dirilis pada 13 Januari 2025 tersebut berisi mengenai ketentuan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dijelaskan bahwa Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2024.

Regulasi tersebut juga memaparkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan ke dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK.

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN. Meski begitu, PPPK Paruh Waktu juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu dengan syarat kondisi tertentu.

12 Alasan PPPK Paruh Waktu Diberhentikan

PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan karena sejumlah alasan. Mengenai alasan pemberhentian PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 putusan kedua puluh empat, meliputi:

  1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
  2. Mengundurkan diri;
  3. Meninggal dunia;
  4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Tahun 1945;
  5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
  6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
  7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
  8. Tidak berkinerja;
  9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
  10. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun;
  11. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;
  12. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Kewajiban PPPK Paruh Waktu, Apa Saja?

Pegawai pemerintah non ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban yang diatur dalam SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 putusan kedua puluh dua, meliputi:

  1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
  2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
  4. Menjaga netralitas.
Selain itu, ketentuan disiplin waktu PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin waktu yang berlaku untuk ASN.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra