Menuju konten utama

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menurut SK Menpan RB No.16/2025

Informasi mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu menurut SK Menpan RB No.16/2025. Ketahui pihak yang mengusulkan dan aturan pengangkatan.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menurut SK Menpan RB No.16/2025
Penjabat Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki (kiri) menyerahkan Surat Keputusan kepada Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat pelantikan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/8/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

tirto.id - Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam SK Mepan RB No.16/2025. Regulasi tersebut penting untuk dipahami oleh tenaga non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan ini secara khusus mengatur mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Regulasi tersebut juga memamparkan, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN; pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah; memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

PPPK Paruh Waktu akan mengisi kebutuhan pada jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan; Tenaga Kesehatan; Tenaga Teknis; Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.

Aturan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menurut SK Menpan RB No.16/2025

Aturan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menurut SK Menpan RB No.16/2025 dilakukan berdasarkan hasil seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2024.

Pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh pihak yang berwenang. Untuk diketahui, tidak semua pegawai non ASN atau honorer dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pasalnya, ketentuan pegawai non ASN atau honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu juga telah ditaur dalam SK Menpan RB No.16/2025.

Siapa Saja yang Dapat Mengusulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu?

Pihak yang dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Usulan pengangkatan PPPK dilakukan PPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja. Pengangkatan tersebut dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. PKK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah;

3. Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi, dan unit penempatan;

4. PPK mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

5. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPK paruh waktu menjadi PPPK; dan;

6. PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana Aturan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari Tenaga Honorer?

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra