tirto.id - Sejumlah instansi pemerintah telah mulai mengumumkan pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN yang belum memperoleh formasi ASN penuh.
Program ini memberi kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maupun peserta seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya yang belum lolos, untuk memperoleh status resmi sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan pengupahan sesuai anggaran instansi, meski bekerja secara paruh waktu.
Mekanisme pengusulan dilakukan oleh instansi, sehingga tenaga non-ASN wajib memastikan diri terdata dalam database BKN kategori R1–R5. Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 semula dijadwalkan berakhir pada 20 Agustus, namun pemerintah memperpanjang sejumlah tahapan hingga 25 Agustus 2025.
Tahapan berikutnya—mulai dari penetapan kebutuhan, pengumuman alokasi formasi, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), hingga penetapan Nomor Induk PPPK—juga mengalami penyesuaian jadwal.
Daftar Instansi yang Sudah Mengumumkan Pengusulan PPPK Paruh Waktu
Sejumlah pemerintah daerah telah mengumumkan pengusulan PPPK Paruh Waktu untuk menata tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh formasi resmi. Skema ini mencakup berbagai kategori honorer, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.
Pengangkatan dilakukan melalui mekanisme pengusulan instansi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga pegawai memperoleh kepastian status, hak kepegawaian, dan pengupahan sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.
PPPK Paruh Waktu Pemkot Bandung
Skema ini ditujukan bagi Non-ASN yang terdata di BKN, masih aktif bekerja, telah mengabdi minimal dua tahun, serta pernah mengikuti seleksi PPPK 2024 atau 2025 meski belum lolos formasi.
Sebanyak 7.375 pegawai tercakup, terdiri dari 688 tenaga guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis di berbagai OPD.
Peserta tidak perlu tes ulang, sementara mekanisme pengangkatan melalui lima tahap, mulai dari pengusulan kebutuhan instansi hingga penetapan NIP oleh BKN dan pengangkatan resmi pejabat pembina kepegawaian. Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian status dan penataan yang tertib bagi ribuan pegawai.
PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekalongan
Usulan mencakup R2 sebanyak 2 orang, R3 1.672 orang, R4 698 orang, dan R5 3 orang. Skema ini diprioritaskan bagi honorer terdata di BKN, dengan pengupahan menyesuaikan penghasilan saat masih honorer.
Proses pengangkatan melalui penetapan kebutuhan, persetujuan KemenPANRB, pengusulan NIP ke BKN, hingga penerbitan SK Wali Kota. Kebijakan ini bertujuan memberi kepastian status bagi ribuan honorer sekaligus menjaga keseimbangan fiskal daerah.
PPPK Paruh Waktu Pemkab Ponorogo
Mayoritas formasi berasal dari tenaga teknis, disertai tenaga kesehatan dan pendidik. Setelah disetujui KemenPANRB, peserta langsung memperoleh NIP dan SK penetapan status PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu Pemkot Palembang
Usulan diajukan kolektif dan menunggu hasil pembahasan lintas kementerian serta petunjuk teknis lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot dalam memperjuangkan kesejahteraan dan kepastian status tenaga honorer R4.
PPPK Paruh Waktu Pemkab Purbalingga
Skema ini menuntut kinerja tinggi pegawai dengan pengupahan minimal sesuai gaji honorer, dan sumber pembiayaan dialihkan ke APBD. Kebijakan ini memberi kepastian status ASN sekaligus menghargai pengabdian pegawai.
PPPK Paruh Waktu Pemkab Nagan Raya
PPPK Paruh Waktu Pemkab Kampar
PPPK Paruh Waktu Pemkab Luwu
PPPK Paruh Waktu Pemkab Rejang Lebong
PPPK Paruh Waktu Pemkab Aceh Utara
PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang
Proses meliputi pendataan, verifikasi formasi di masing-masing OPD, serta pengusulan ke KemenPANRB sesuai kebutuhan dan anggaran, memberikan kepastian status dan hak kepegawaian serta menjaga motivasi dan integritas pegawai.
*Baca artikel lainnya tentang PPPK Paruh Waktu melalui tautan berikut: PPPK Paruh Waktu.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































