Menuju konten utama

11 Instansi yang Sudah Mengumumkan Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Simak daftar instansi yang sudah mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu 2025. Cek pula ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025.

11 Instansi yang Sudah Mengumumkan Pengusulan PPPK Paruh Waktu
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

tirto.id - Sejumlah instansi pemerintah telah mulai mengumumkan pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN yang belum memperoleh formasi ASN penuh.

Program ini memberi kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maupun peserta seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya yang belum lolos, untuk memperoleh status resmi sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan pengupahan sesuai anggaran instansi, meski bekerja secara paruh waktu.

Mekanisme pengusulan dilakukan oleh instansi, sehingga tenaga non-ASN wajib memastikan diri terdata dalam database BKN kategori R1–R5. Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 semula dijadwalkan berakhir pada 20 Agustus, namun pemerintah memperpanjang sejumlah tahapan hingga 25 Agustus 2025.

Tahapan berikutnya—mulai dari penetapan kebutuhan, pengumuman alokasi formasi, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), hingga penetapan Nomor Induk PPPK—juga mengalami penyesuaian jadwal.

Daftar Instansi yang Sudah Mengumumkan Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Sejumlah pemerintah daerah telah mengumumkan pengusulan PPPK Paruh Waktu untuk menata tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh formasi resmi. Skema ini mencakup berbagai kategori honorer, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.

Pengangkatan dilakukan melalui mekanisme pengusulan instansi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga pegawai memperoleh kepastian status, hak kepegawaian, dan pengupahan sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.

  • PPPK Paruh Waktu Pemkot Bandung

Pemkot Bandung menata tenaga Non-ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Skema ini ditujukan bagi Non-ASN yang terdata di BKN, masih aktif bekerja, telah mengabdi minimal dua tahun, serta pernah mengikuti seleksi PPPK 2024 atau 2025 meski belum lolos formasi.

Sebanyak 7.375 pegawai tercakup, terdiri dari 688 tenaga guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis di berbagai OPD.

Peserta tidak perlu tes ulang, sementara mekanisme pengangkatan melalui lima tahap, mulai dari pengusulan kebutuhan instansi hingga penetapan NIP oleh BKN dan pengangkatan resmi pejabat pembina kepegawaian. Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian status dan penataan yang tertib bagi ribuan pegawai.

  • PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekalongan

Pemkot Pekalongan mengusulkan 2.375 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai surat edaran KemenPANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

Usulan mencakup R2 sebanyak 2 orang, R3 1.672 orang, R4 698 orang, dan R5 3 orang. Skema ini diprioritaskan bagi honorer terdata di BKN, dengan pengupahan menyesuaikan penghasilan saat masih honorer.

Proses pengangkatan melalui penetapan kebutuhan, persetujuan KemenPANRB, pengusulan NIP ke BKN, hingga penerbitan SK Wali Kota. Kebijakan ini bertujuan memberi kepastian status bagi ribuan honorer sekaligus menjaga keseimbangan fiskal daerah.

  • PPPK Paruh Waktu Pemkab Ponorogo

Pemkab Ponorogo mengusulkan 1.700 tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu sebagai solusi bagi yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK 2024. Skema ini mencakup tenaga terdata di BKN maupun yang pernah mengikuti seleksi tanpa memperoleh formasi, dengan proses administrasi tanpa tes ulang.

Mayoritas formasi berasal dari tenaga teknis, disertai tenaga kesehatan dan pendidik. Setelah disetujui KemenPANRB, peserta langsung memperoleh NIP dan SK penetapan status PPPK Paruh Waktu.

  • PPPK Paruh Waktu Pemkot Palembang

Pemkot Palembang mengusulkan pengangkatan 1.778 tenaga honorer R4 menjadi PPPK Paruh Waktu ke KemenPANRB.

Usulan diajukan kolektif dan menunggu hasil pembahasan lintas kementerian serta petunjuk teknis lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot dalam memperjuangkan kesejahteraan dan kepastian status tenaga honorer R4.

  • PPPK Paruh Waktu Pemkab Purbalingga

Pemkab Purbalingga mengusulkan 2.848 tenaga Non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu, mencakup R2, R3, R4, dan R5, baik yang terdata di BKN maupun yang mengikuti seleksi tanpa lolos formasi.

Skema ini menuntut kinerja tinggi pegawai dengan pengupahan minimal sesuai gaji honorer, dan sumber pembiayaan dialihkan ke APBD. Kebijakan ini memberi kepastian status ASN sekaligus menghargai pengabdian pegawai.

  • PPPK Paruh Waktu Pemkab Nagan Raya

Pemkab Nagan Raya mengusulkan 2.290 tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu sebagai penghargaan atas pengabdian lama. Usulan mencakup yang terdata di BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK 2024, meski tidak memperoleh lowongan. Pengupahan menyesuaikan kemampuan anggaran instansi.
  • PPPK Paruh Waktu Pemkab Kampar

Pemkab Kampar mengusulkan 2.063 tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu, mencakup honorer yang terdata di BKN dan mengikuti seleksi PPPK 2024. Dari 2.429 terverifikasi, 366 tidak diusulkan karena tidak ada formasi, tidak aktif, atau meninggal. Usulan termasuk 236 guru dari berbagai kategori.
  • PPPK Paruh Waktu Pemkab Luwu

Pemkab Luwu mengumumkan pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu, mencakup yang terdata di BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024 atau seluruh tahapan PPPK 2024 namun tidak lolos. Daftar pegawai diumumkan terbuka untuk uji publik, menjaga transparansi dan akuntabilitas.
  • PPPK Paruh Waktu Pemkab Rejang Lebong

Pemkab Rejang Lebong mengusulkan 327 tenaga honorer R3 dan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu. Usulan ini merespons Surat KemenPANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. Bupati menegaskan langkah ini sebagai solusi meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status kerja honorer.
  • PPPK Paruh Waktu Pemkab Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara mengusulkan lebih dari 8.000 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, mencakup R2, R3, R4, dan R5, sesuai arahan KemenPANRB dan BKN. Kebijakan ini memberi kepastian status, mendorong kedisiplinan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  • PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang

Pemkab Lumajang mengupayakan pengangkatan 4.273 tenaga Non-ASN R2, R3, dan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu. Melalui Apel Besar Soliditas Non-ASN, Bupati menegaskan tidak ada tenaga Non-ASN yang diberhentikan.

Proses meliputi pendataan, verifikasi formasi di masing-masing OPD, serta pengusulan ke KemenPANRB sesuai kebutuhan dan anggaran, memberikan kepastian status dan hak kepegawaian serta menjaga motivasi dan integritas pegawai.

*Baca artikel lainnya tentang PPPK Paruh Waktu melalui tautan berikut: PPPK Paruh Waktu.

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dicky Setyawan