Menuju konten utama

Mengapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Cek Alasannya

Kenapa gaji PPPK terlihat lebih besar dari PNS? Cek perbandingan lengkap gaji PPPK vs PNS 2024 melalui artikel ini.

Mengapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Cek Alasannya
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menunjukkan map yang berisi Surat Keputusan (SK) saat penyerahan secara simbolis SK CPNS di Taman Hiburan Rakyat (THR), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (22/5/2025). Pemerintah Kabupaten Batang menyerahkan SK pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) CPNS kepada 158 orang formasi umum tahun 2024. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/Spt.

tirto.id - Akhir-akhir ini, ramai di media sosial perbincangan warganet yang membandingkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa anggapan bahwa gaji PPPK lebih besar daripada PNS.

Di media sosial TikTok konten mengenai perbandingan gaji PPPK dan PNS bertebaran. Banyak di antaranya menggunakan narasi bahwa gaji PPPK lebih besar daripada PNS karena gaji PPPK tidak dipotong untuk tunjangan pensiun, karena memang PPPK tidak mendapatkan uang tunjangan pensiun bulanan seperti PNS.

Berdasarkan kebijakan terkini, baik gaji PPPK maupun PNS diatur secara ketat melalui peraturan pemerintah yang berbeda. Namun keduanya menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Kisaran gaji pokok PNS mulai dari Rp1.685.700 (Golongan Ia) hingga Rp6.373.200 (Golongan IVe) per bulan, ditambah tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Sementara itu, gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Rentang gaji pokok PNS mulai dari Rp1.938.500 (Golongan I, MKG 0 tahun) hingga Rp7.329.000 (Golongan XVII, MKG maksimal) per bulan, ditambah tunjangan serupa seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan fungsional.

Kenaikan gaji PNS dan PPPK sebesar 8% untuk keduanya mulai berlaku sejak Januari 2024, menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menyesuaikan kesejahteraan kedua jenis pegawai ini sesuai kemampuan anggaran negara.

Mengapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS?

Perbandingan bahwa gaji PPPK lebih besar dari PNS sering kali muncul karena PPPK memiliki struktur golongan yang lebih banyak (I hingga XVII) dibandingkan PNS (I hingga IV). Sehingga gaji pokok pada golongan tertinggi PPPK bisa lebih tinggi dibandingkan PNS Golongan IVe.

Namun, hal ini tidak sepenuhnya mencerminkan keseluruhan pendapatan, karena PNS mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang bervariasi antar daerah, seperti di DKI Jakarta yang bisa mencapai Rp127,7 juta untuk posisi tertentu, jauh lebih tinggi dibandingkan TPP di daerah lain seperti Sumatera Utara maksimal Rp57 juta.

PPPK juga menerima tunjangan seperti tunjangan pangan dan tunjangan profesi (misalnya untuk guru), tetapi tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, kecuali melalui perubahan skema pensiun fully-funded yang masih dalam pembahasan berdasarkan UU ASN No. 20 Tahun 2023.

Oleh karena itu, perbandingan gaji tidak bisa hanya dilihat dari gaji pokok, tetapi juga dari komponen tunjangan dan manfaat jangka panjang yang berbeda antara keduanya.

Secara keseluruhan, baik gaji PPPK maupun PNS disesuaikan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) sesuai kebutuhan instansi dan anggaran negara.

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan PP Nomor 5 Tahun 2024 menegaskan bahwa kenaikan gaji keduanya telah dirancang untuk mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan profesionalisme.

Meskipun warganet kerap membandingkan nominal gaji, perbedaan utama terletak pada status kepegawaian (PNS sebagai pegawai tetap, PPPK sebagai pegawai kontrak), jenjang karier, dan manfaat seperti jaminan pensiun yang hanya diberikan kepada PNS.

Dengan adanya UU ASN No. 20 Tahun 2023, pemerintah juga tengah mengkaji skema pensiun untuk PPPK agar kesenjangan kesejahteraan semakin menipis. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memperlakukan kedua jenis pegawai ini secara adil sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Perbandingan Gaji PPPK dan PNS Terbaru

Rincian gaji pokok PPPK golongan I sampai XVII berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Rincian besaran gaji pokok PNS per-golongan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400
  • Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600
  • Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700
  • Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Baca juga artikel terkait GAJI PNS atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dipna Videlia Putsanra