tirto.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada bulan Juni 2025. Keputusan ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan para pensiunan menjelang tahun ajaran baru, saat kebutuhan biaya pendidikan biasanya meningkat.
Pemberian gaji ke-13 ini mengacu pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur bahwa pensiunan PNS tetap berhak menerima gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka selama aktif bekerja di pemerintahan. Ketentuan ini juga menegaskan bahwa pensiunan akan mendapatkan besaran tunjangan yang sepadan dengan komponen penghasilan rutin bulanan.
Dengan pencairan yang dijadwalkan pada bulan Juni, para pensiunan PNS diharapkan dapat menggunakan dana tambahan ini untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun pendidikan anak dan cucu mereka. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat lanjut usia serta memperkuat stabilitas sosial di masa transisi kepemimpinan nasional.
Perkiraan Gaji 13 Pensiunan 2025 Cair
Pemerintah diperkirakan akan mencairkan gaji ke-13 bagi pensiunan pada pertengahan Juni 2025. Hal ini merujuk pada kebiasaan sebelumnya, di mana pencairan dilakukan menjelang dimulainya tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan keluarga para pensiunan. Berdasarkan kalender pendidikan 2024/2025 untuk program kesetaraan Paket A, B, dan C, tahun ajaran baru dimulai pada Senin, 14 Juli 2025.
Jika mengacu pada waktu pencairan tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya diterima paling lambat satu minggu sebelum tahun ajaran baru dimulai. Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan kemungkinan besar terjadi antara tanggal 24 Juni hingga 5 Juli 2025. Periode ini juga bertepatan dengan masa akhir libur semester yang berlangsung dari 30 Juni hingga 13 Juli 2025, seperti tercantum dalam kalender pendidikan.
Gaji ke-13 sendiri merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya pensiunan, dalam menghadapi kebutuhan biaya pendidikan anak atau cucu mereka. Pencairan pada momen strategis ini diharapkan dapat memberi ruang finansial tambahan jelang dimulainya aktivitas belajar mengajar di tahun ajaran baru.
Cara Cek Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS di Taspen 2025
Taspen menyediakan layanan digital melalui aplikasi Andal by Taspen untuk memudahkan pengecekan pencairan Gaji ke-13.
1. Unduh Aplikasi Andal by Taspen
- Android: Google Play Store – "Andal by Taspen"
- iOS: App Store – "Andal by Taspen"
- Gunakan versi terbaru minimal v3.5.0
- Pilih “Daftar Akun”
- Masukkan NIK, Nomor Taspen (NOTAS), dan Nomor Kartu PNS Elektronik (KPE)
- Verifikasi melalui kode OTP
- Pilih menu “Autentikasi”
- Swafoto sambil memegang KTP
- Pemindaian sidik jari (jika tersedia)
- Konfirmasi keberhasilan akan muncul di aplikasi
- Masuk ke menu “Pencairan Gaji Pensiun” > “Gaji ke-13”
- Informasi yang ditampilkan:
- Status pencairan: Diproses atau Telah Cair
- Nominal pembayaran
- Jadwal transfer (misal: 2 Juni 2025)
- Rekening tujuan
- Menu “Perbarui Data” untuk mengubah rekening atau nomor HP
- Unggah dokumen seperti foto KTP atau rekening baru
- Proses verifikasi maksimal 2×24 jam
Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS 2025
Besaran Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS disesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan terakhir sebelum pensiun. Meskipun nominal pastinya bervariasi, berikut kisaran acuan berdasarkan pegawai non-ASN dan pejabat lembaga nonstruktural sebagai pembanding:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
SD/SMP:
- ≤10 tahun: Rp4.285.200
- 11–20 tahun: Rp4.639.300
- 20 tahun: Rp5.052.600
- ≤10 tahun: Rp4.907.700
- 11–20 tahun: Rp5.347.400
- 20 tahun: Rp5.861.500
- ≤10 tahun: Rp5.488.500
- 11–20 tahun: Rp5.966.100
- 20 tahun: Rp6.524.200
- ≤10 tahun: Rp6.591.000
- 11–20 tahun: Rp7.160.500
- 20 tahun: Rp7.825.800
- ≤10 tahun: Rp7.764.100
- 11–20 tahun: Rp8.357.500
- 20 tahun: Rp9.050.500
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































