Menuju konten utama

Aturan Kenaikan Pangkat PNS Fungsional, Kapan Bisa Naik Jabatan?

Aturan kenaikan pangkat PNS fungsional 2025: syarat, uji kompetensi, masa kerja minimal, dan ketentuan angka kredit sesuai Peraturan BKN terbaru.

Aturan Kenaikan Pangkat PNS Fungsional, Kapan Bisa Naik Jabatan?
Ilustrasi Pengumuman CPNS. foto/freepik

tirto.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat dalam jabatan fungsional menjalankan tugas-tugas tertentu yang berfokus pada keahlian atau keterampilan di bidang profesional, seperti tenaga pengajar, tenaga kesehatan, penyuluh, atau analis.

Para PNS ini tidak menduduki posisi struktural atau manajerial, melainkan lebih banyak bertanggung jawab dalam tugas teknis. Jabatan fungsional ini menekankan pada kompetensi dan kemampuan dalam memberikan layanan di bidang tugas masing-masing.

Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pencapaian, PNS dalam jabatan fungsional berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Kenaikan ini diatur berdasarkan akumulasi angka kredit dan pemenuhan persyaratan lainnya.

Dengan demikian, jalur pengembangan karier bagi PNS dalam jabatan fungsional menjadi lebih terstruktur, dengan dasar yang jelas yaitu kontribusi dan kinerja profesional yang mereka tunjukkan.

Kapan Uji Kompetensi Kenaikan Pangkat PNS Fungsional?

Uji Kompetensi (Ukom) adalah persyaratan wajib bagi PNS yang menjabat di jabatan fungsional untuk mengajukan kenaikan jenjang jabatan atau kenaikan pangkat. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, PNS yang ingin naik jenjang jabatan fungsional wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi yang menguji tiga aspek utama: kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Uji ini bisa dilakukan melalui berbagai metode, seperti tes berbasis komputer (CBT), presentasi, atau wawancara, sesuai dengan ketentuan instansi masing-masing.

Mulai tahun 2025, frekuensi pelaksanaan Uji Kompetensi akan ditingkatkan, dari sebelumnya empat kali setahun menjadi setiap bulan, dengan total 12 kali dalam setahun. Ini memberi lebih banyak fleksibilitas bagi PNS untuk mengikuti uji kompetensi sesuai dengan kesiapan dan kebutuhan mereka. Informasi terkait pelaksanaan Uji Kompetensi dapat diakses melalui situs resmi BKN atau instansi pembina terkait, memastikan bahwa PNS dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.

Syarat Kenaikan Pangkat PNS Jabatan Fungsional

Sebagai PNS yang menduduki jabatan fungsional, kenaikan pangkat merupakan bagian penting dalam pengembangan karier. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan kenaikan pangkat.

Berikut syarat kenaikan pangkat PNS jabatan fungsional:

  • Telah menjalani masa kerja minimal dua tahun dalam pangkat terakhir.
  • Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
  • Memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah "baik" dalam dua tahun terakhir.
Jika Anda memenuhi semua syarat di atas, Anda dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berapa Tahun Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional

Masa kerja dalam pangkat terakhir merupakan faktor utama dalam menentukan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional. Masa kerja dihitung secara bertahap, di mana kurang dari satu tahun dihitung sebagai satu tahun, dan seterusnya hingga mencapai empat tahun atau lebih. Pada umumnya, kenaikan pangkat jabatan fungsional diproses setiap empat tahun sekali, asalkan syarat angka kredit terpenuhi, kecuali ada prestasi luar biasa atau ketentuan khusus lainnya.

Namun, terdapat fleksibilitas dalam sistem kenaikan pangkat. PNS yang sedang dalam proses penyesuaian jabatan dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat sebelum masa penyesuaian berakhir, jika angka kredit dan persyaratan administrasi telah terpenuhi. Oleh karena itu, meskipun sistem normal mengatur kenaikan pangkat setiap empat tahun, terdapat kemungkinan percepatan sesuai dengan ketentuan yang lebih spesifik.

Aturan Kenaikan Pangkat PNS Fungsional Terbaru

Aturan terbaru mengenai kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023. Peraturan ini menetapkan tiga syarat utama untuk kenaikan pangkat: pertama, telah berada di pangkat terakhir paling sedikit dua tahun; kedua, telah memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat ke jenjang lebih tinggi; dan ketiga, memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir.

Dengan adanya peraturan ini, jalur pengembangan karier bagi PNS dalam jabatan fungsional menjadi lebih jelas dan terstruktur. Angka kredit jabatan fungsional diatur dalam dua konteks: pengangkatan pertama atau promosi ke jabatan fungsional, serta kenaikan pangkat di dalam jabatan fungsional itu sendiri. Dengan perubahan ini, PNS memiliki panduan yang lebih terperinci dalam merencanakan karier mereka.

Baca juga artikel terkait PNS atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra