Menuju konten utama

Isi Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Kenaikan Gaji PPPK

Artikel ini menjelaskan isi Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Kenaikan Gaji PPPK. Presiden menaikkan gaji PPPK sebanyak 8 persen.

Isi Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Kenaikan Gaji PPPK
Sejumlah Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2023 lingkup Pemprov Sulsel mengantre untuk menjalani pemeriksaan berkas sebelum memasuki ruangan ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (10/11/2023). ANTARA FOTO/Hasrul Said.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, kenaikan gaji PPPK juga disahkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 merupakan keputusan dari Presiden yang isinya mengatur perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam Peraturan Presiden tersebut isinya adalah dilakukannya perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perubahan yang dilakukan adalah mengubah isi dari Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, sehingga isinya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden tersebut.

Adapun ketentuan perubahan yang diatur dalam Pasal I mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Dengan kata lain, efek dari perubahan tersebut diterapkan dan berlaku sejak awal tahun 2024.

Dengan demikian, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 memberikan keputusan resmi mengenai perubahan gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta menetapkan tanggal mulai berlakunya perubahan tersebut.

Rincian Kenaikan Gaji PPPK 2024

Rincian gaji pokok PPPK golongan I sampai XVII berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp. 1.938.500 s.d 2.900.900
  • Golongan II: Rp. 2.116.900 s.d 3.071.200
  • Golongan III: Rp. 2.206.500 s.d 3.201.200
  • Golongan IV: Rp. 2.299.800 s.d 3.336.600
  • Golongan V: Rp. 2.511.500 s.d 4.189.900
  • Golongan VI: Rp. 2.742.800 s.d 4.367.100
  • Golongan VII: Rp. 2.858.800 s.d 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp. 2.979.700 s.d 4.744.400
  • Golongan IX: Rp. 3.203.600 s.d 5.261.500
  • Golongan X: Rp. 3.339.100 s.d 5.484.000
  • Golongan XI: Rp. 3.480.300 s.d 5.716.000
  • Golongan XII: Rp. 3.627.500 s.d 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp. 3.781.000 s.d 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp. 3.940.900 s.d 6.472.500
  • Golongan XV: Rp. 4.107.600 s.d 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp. 4.281.400 s.d 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp. 4.462.500 s.d 7.329.000

Baca juga artikel terkait GAJI PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra