Menuju konten utama

Tak Hanya PNS, Gaji PPPK Juga Naik, Berikut Rinciannya

Tak hanya PNS, menjelang Pemilu 2024, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga ikut naik. 

Tak Hanya PNS, Gaji PPPK Juga Naik, Berikut Rinciannya
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjalan usai upacara penyerahan surat keputusan di Halaman Pendopo, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Senin (29/5/2023).ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

tirto.id - Presiden Jokowi tak hanya menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Ia juga menaikkan gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kenaikan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Beleid itu diteken Jokowi, Jumat (26/1/2024).

Pada poin pertimbangan beleid itu dijelaskan bahwa kenaikan gaji PPPK dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan mereka serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"Perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tulis beleid itu dikutip Tirto, Selasa (30/1/2024).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa besaran gaji PPPK sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK perlu diubah.

Berikut penyesuaian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan golongan:

I Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

II Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

III Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

IV Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

V Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

VI Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

VII Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

VIII Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

IX Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

X Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

XI Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

XII Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

XIII Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

XIV Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

XV Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

XVI Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

XVII 4.462.500 - Rp 7.329.000

Baca juga artikel terkait GAJI PPPK NAIK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - News
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi