tirto.id - Presiden Jokowi tak hanya menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Ia juga menaikkan gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kenaikan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Beleid itu diteken Jokowi, Jumat (26/1/2024).
Pada poin pertimbangan beleid itu dijelaskan bahwa kenaikan gaji PPPK dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan mereka serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
"Perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tulis beleid itu dikutip Tirto, Selasa (30/1/2024).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa besaran gaji PPPK sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK perlu diubah.
Berikut penyesuaian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan golongan:
I Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
II Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
III Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
IV Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
V Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
VI Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
VII Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
VIII Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
IX Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
X Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
XI Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
XII Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
XIII Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
XIV Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
XV Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
XVI Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
XVII 4.462.500 - Rp 7.329.000
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi