Menuju konten utama

Hakim Terima Gugatan Eddy Hiariej, Status Tersangka Dibatalkan

Menurut Hakim Estiono, penyidik KPK tidak memiliki alat bukti cukup dalam menetapkan tersangka Eddy Hiariej. Maka itu, penetapan tersangkanya dibatalkan.

Hakim Terima Gugatan Eddy Hiariej, Status Tersangka Dibatalkan
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang menjadi tersangka kasus suap berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (4/12/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan gugatan praperadilan tersangka penerima gratifikasi, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej, diterima sebagian.

Hakim Estiono menyatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka Eddy Hiariej. Oleh karenanya, penetapan tersangka harus dibatalkan.

"Penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim Estiono di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).

Hakim Estiono menerangkan, keterangan para saksi yang dilakukan oleh KPK dilaksanakan dalam waktu singkat. Sehingga, dari keterangan para saksi tidak dapat dijadikan bukti kuat untuk menetapkan tersangka Eddy Hiariej.

"Bahwa beberapa bukti yang diajukan oleh termohon tidak dapat memenuhi unsur dalam peradilan," tuturnya.

Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfi Hakim, menyatakan terima kasih atas putusan hakim dan berharap KPK segera bebenah diri untuk memperbaharui aturan penetapan tersangka.

Dia berpandangan, kelengkapan alat bukti menjadi hal krusial untuk menetapkan tersangka. Sehingga, menurutnya, KPK harus melakukan penyidikan terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Ini akan menjadi suatu perubahan yang cukup signifikan bagi KPK ke depan. Kami mengharapkan KPK untuk bersedia merevisi POB-nya yang mana menetapkan seorang tersangka itu setelah proses penyelidikan selesai, tapi belum dimulai dengan proses penyidikan," ungkap Luthfi.

Lebih lanjut dia menegaskan, ini bukan hanya sebuah kejelasan bagi Eddy Hiariej, melainkan semua pihak ke depan. Sebab, menurutnya, hal itu menjadi keadilan bagi semua pihak.

Luthif pun menjelaskan, Eddy Hiariej selalu mengikuti persidangan dengan saksama meski tak hadir langsung. Meski demikian, dia belum dapat memastikan apakah akan kembali ke posisi Wamenkumham atau tidak.

Sejauh ini, kata Luthfi, Eddy Hiariej masih menjalankan tugasnya mengajar di kampus. Untuk kelanjutan proses hukum di KPK, dia memastikan akan melihat bagaimana tindak lanjutnya dari lembaga antirasuah itu.

Sebelumnya, Eddy Hiariej ditetapkan tersangka atas penerimaan gratifikasi dan suap dalam kepengurusan izin perusahaan tambang. Dia ditetapkan tersangka bersama eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, asisten pribadi Yogi Arie Rukmana, dan kuasa hukum PT Citra Lampia Mandiri, Yoshi Andika Mulyadi.

Dijelaskan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kasus ini berawal ketika ada sengketa internal di PT Citra Lampia Mandiri pada 2019. Kemudian, tersangka mencari konsultan hukum untuk mengurus sengketa tersebut di Kemenkumham.

"Sesuai rekomendasi disarankan menunjuk atau meminta bantuan kepada EOSH," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Menurut Alex, pertemuan pertama tEddy Hiariej dan Helmut Hermawan di rumah dinas Wamenkumham pada 2022. Pertemuan itu juga dihadiri tersangka Yogi dan Yosi.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN EDDY HIAREJ atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi