Menurut Hakim Estiono, penyidik KPK tidak memiliki alat bukti cukup dalam menetapkan tersangka Eddy Hiariej. Maka itu, penetapan tersangkanya dibatalkan.
Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mengajukan kembali permohonan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.