tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas putusan praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Dalam sidang putusan hari ini, hakim mengabulkan permohonannya dan menyatakan penetapannya sebagai tidak sah.
Menurut Ketua KPK, Nawawi Pomolango, hingga saat ini pihaknya belum dapat berkomentar banyak. Sebab, ungkap dia, harus mempelajari secara lengkap putusan hakim tersebut.
“Kami akan pelajari dulu pertimbangan putusan hakim praperadilannya,” kata Nawawi kepada reporter Tirto, Selasa (30/1/2024).
Ia menjelaskan, akan ada rapat pimpinan yang diselenggarakan besok (31/1/2024). Dalam rapat itu, menurutnya, salah satu pembahasannya adalah putusan praperadilan Eddy Hiariej.
“Esok sudah dimintakan tim hukum/biro hukum untuk memaparkannya dalam rapim,” ucap Nawawi.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan gugatan praperadilan tersangka penerima gratifikasi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej, diterima sebagian.
Hakim Estiono menyatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka Eddy Hiariej. Oleh karenanya, penetapan tersangka harus dibatalkan.
"Penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim Estiono di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).
Hakim Estiono menerangkan, keterangan para saksi yang dilakukan oleh KPK dilaksanakan dalam waktu singkat. Sehingga, dari keterangan para saksi tidak dapat dijadikan bukti kuat untuk menetapkan tersangka Eddy Hiariej.
"Bahwa beberapa bukti yang diajukan oleh termohon tidak dapat memenuhi unsur dalam peradilan," tuturnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi