Menuju konten utama

Eddy Hiariej Ajukan Lagi Praperadilan, Sidang Perdana 11 Januari

Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mengajukan kembali permohonan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eddy Hiariej Ajukan Lagi Praperadilan, Sidang Perdana 11 Januari
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang menjadi tersangka kasus suap berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (4/12/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mengajukan kembali permohonan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto berujar, permohonan praperadilan itu diterima pada 3 Januari 2024.

"Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Profesor Doktor Edward Omar Sharif yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Rabu 3 Januari 2024," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/1/2024).

Djuyamto menyebutkan, usai menerima permohonan praperadilan, Ketua PN Jakarta Selatan telah menetapkan hakim tunggal untuk sidang praperadilan itu. Hakim tunggal tersebut adalah Estiono. Sidang perdana praperadilan akan digelar pada 11 Januari 2024.

"Kemudian, permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal Pak Estiono SH MH oleh Ketua PN Jakarta Selatan. Oleh hakim tunggal telah ditetapkan hari sidang pertama, yaitu 11 Januari 2024," kata Djuyamto.

Diberitakan sebelumnya, Eddy mengajukan pencabutan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk diketahui, sidang sudah dilakukan sejak, Senin (18/12/2023).

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, menuturkan pencabutan gugatan untuk memperbaiki materi yang sebelumnya diajukan.

"Benar, ada penambahan substansi. Akan didaftarkan kembali," kata Ricky saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).

Diketahui, dalam gugatan praperadilan ini, Eddy Hiariej memandang penetapan tersangkanya tidak sah karena dilakukan sebelum dilakukan proses penyidikan. Padahal, dalam aturan hukum yang berlaku, penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup usai dijalani proses penyidikan.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN EDDY atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang