Menuju konten utama

Kemendag Klarifikasi Produk Tekstil Indonesia Kena Tarif AS 47%

Djatmiko menekankan, AS memiliki tiga jenis impor baru antara lain tarif dasar baru, tarif resiprokal, dan tarif sektoral sehingga tidak langsung 47%.

Kemendag Klarifikasi Produk Tekstil Indonesia Kena Tarif AS 47%
Kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (FOTO/Yohanes Hasiholan)

tirto.id -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah informasi terkait ekspor produk tekstil dan pakaian dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) akan dikenakan tarif sebesar 47 persen.

“Nah ini kan banyak nih berita-berita, 'Oh Indonesia langsung kena 47 persen' gitu. Tapi, itu perlu saya luruskan karena tidak semuanya kena 47 persen, karena tarif di Amerika kan beragam, dari 0 sampai sekian persen,” ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, dalam media briefing secara virtual, Senin (21/4/2025).

Dalam kesempatan yang sama, dia menjelaskan bahwa AS memiliki tiga jenis impor baru antara lain tarif dasar baru, tarif resiprokal, dan tarif sektoral. Menurutnya, tarif dasar baru sebesar 10 persen merupakan tarif yang mempengaruhi produk tekstil dalam negeri. Ia mengatakan, new baseline tariff atau tarif dasar baru telah diberlakukan AS sejak 5 April 2025.

Sementara itu, besaran tarif resiprokal untuk Indonesia sebesar 32 persen belum berlaku. Tarif resiprokal itu belum berlaku seiring dengan adanya pengumuman penjedaan pemberlakuan tarif resiprokal selama 90 hari ke sejumlah negara.

Djatmiko menjelaskan, sebelum pemberlakuan kedua jenis tarif itu, AS sudah memberlakukan berbagai jenis tarif kepada produk tekstil dan pakaian dari Indonesia setidaknya berkisar 5 hingga 20 persen. Maka dari itu, saat ini besaran tarif yang dikenakan untuk produk tekstil adalah besaran tarif awal sebesar 5 hingga 20 persen, ditambah tarif dasar baru sebesar 10 persen.

“Jadi, tingkat tarif yang beragam untuk satu sektor, contoh untuk tekstil dan pakaian, itu akan ditambah 10 persen, sehingga nanti range yang baru adalah 15–30 persen,” ucapnya.

“Tolong diluruskan, yang tadi menulisnya 47 persen, jangan ditulis 47 persen ya, karena yang sebenarnya adalah misalnya tekstil 15 persen sampai 30 persen. Kita harus pas menyampaikan informasi kepada masyarakat,” imbuhnya.

Djatmiko juga membeberkan adanya penambahan tarif untuk produk alas kaki dari yang semula 8 hingga 20 persen menjadi 18 hingga 30 persen. Lalu, produk furnitur kayu menjadi 10 hingga 13 persen dari yang semula 0 hingga 3 persen, produk perikanan dikenakan tarif menjadi 10 hingga 25 persen dari yang semula 0 hingga 15 persen, serta produk karet dari 2,5 hingga 5 persen menjadi 12,5 hingga 15 persen.

Apabila tarif resiprokal diberlakukan pada 9 Juli 2025 di Indonesia, maka rentang tarif untuk produk tekstil dan pakaian berkisar 37 hingga 52 persen.

“Untuk 90 hari ke depan, ini tidak diterapkan oleh Amerika Serikat kepada seluruh negara. Untuk tekstil, yang tadinya 5 sampai dengan 20 persen, ditambah 32 persen, menjadi 37 sampai dengan 52 persen,” jelasnya.

Berlakunya tarif resiprokal menambahkan tarif dasar baru sebesar 10 persen, maka dasar penjumlahan tarif yang digunakan adalah besaran tarif awal, yakni 5 hingga 20 persen.

“Untuk tekstil yang tadinya 5–20 persen, ditambah 32 persen (tarif resiprokal) menjadi 37–52 persen,” kata Djatmiko.

Baca juga artikel terkait TARIF TRUMP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher