tirto.id - Menteri Perdangan (Mendag) RI, Budi Santoso, menilai upaya penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) penting dalam menghadapi pembajakan. Ia menilai, komitmen Indonesia sama dengan keinginan Amerika Serikat, bahkan termasuk dengan negara lain.
Hal itu menanggapi terkait laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Laporan itu menyoroti maraknya pembajakan sebagai salah satu faktor penghambat perdagangan Indonesia-AS.
“Pada prinsipnya kan memang Amerika Serikat juga ingin HaKI, segala macam itu kan memang harus ditegakkan ya. Masalah itu nanti kita cek dulu. Pada prinsipnya dengan Amerika atau dengan mana pun, negara manapun, [HaKI] seperti itu harus ditegakkan” ujar Budi saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025).
Saat ditanya rencana sidak ke Pasar Mangga Dua, Budi menegaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap peredaran barang bajakan atau barang ilegal.
“Sebenarnya kalau kita pengawasan kan reguler, rutin harus dilakukan ya. Kemarin dua hari yang lalu kan kita juga ada penyitaan barang-barang [ilegal] ya. Jadi terus berjalan,” ungkap Budi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Kemendag, Moga Simatupang, menambahkan bahwa pihak yang memiliki hak untuk melaporkan terkait HaKI adalah produsen atau pemegang merek.
“Kalau merek, itu harus produsennya atau pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang. Di Dirjen (Direktorat Jenderal) HAKI,” ujar Moga di tempat yang sama.
Ia menegaskan bahwa masalah tersebut masuk dalam delik aduan.
Sebagai informasi, laporan USTR menyebut Pasar Mangga Dua terus tercantum dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia. Menurut UTSR, kurangnya penegakan hukum masih menjadi masalah.
AS sendiri mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan hukum HaKI untuk meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga penegak hukum dan kementerian terkait.
“Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem yang efektif untuk perlindungan terhadap penggunaan komersial yang tidak adil, selain pengungkapan yang tidak sah,” begitu tulis laporan UTSR.
Sementara itu, Mendag Budi memastikan akan memasukkan beberapa sorotan AS ini menjadi poin yang dinegosiasikan dengan negeri Paman Sam.
Budi pun meyakinkan bahwa tarif impor tambahan beberapa komoditas pangan dari Presiden AS, Donald Trump, tidak akan mengganggu swasembada pangan nasional.
“Enggak [ganggu swasembada], sama sekali nggak ada, produknya juga berbeda,” ujar Budi.
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Andrian Pratama Taher