tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melakukan penangkapan tiga warga negara asing (WNA) yang melakukan penembakan di salah satu vila daerah Badung, Bali. Ketiganya ditangkap tiga hari usai melakukan penembakan tersebut.
"Tiga pelaku berhasil ditangkap di Villa Casa Surf, Badung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).
Djuhandani menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pengejaran kepada satu orang pelaku lainnya yang sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
WNA Meksiko yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36). Sementara satu orang pelaku lainnya Sicairos Valdes Roberto (27) masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO), dilansir Antara.
"Pelaku WNA Meksiko," ungkap Djuhandani.
Lebih lanjut dijelaskan Djuhandani, para pelaku melakukan penembakan kepada penghuni di Vila Palm House, Badung, Bali. Vila tersebut dihuni oleh empat orang WNA dari Turki dan Georgia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka diketahui telah merencanakan aksi tersebut sebelumnya untuk mengambil barang-barang milik para korban.
"Modus operandi melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik para penghuni villa yang saat itu ditempati oleh empat WNA asal Turki dan Georgia," tutur Djuhandani.
Menurut Djuhandani, dari peristiwa penembakan itu terdapat satu orang mengalami luka tembak dan sudah diberikan perawatan medis. Sementara itu, penghuni vila lainnya berhasil melarikan diri.
Selain itu, Kapolres Badung Ajun Komisaris Besar Polisi, Teguh Priyo Wasono, juga menyatakan penyidik masih mendalami dugaan persaingan antara mafia atau geng di balik penembakan itu, merujuk Antara.
"Mengenai dugaan itu (persaingan antar geng mafia), kami akan perdalam lebih lanjut berdasarkan keterangan saksi, jejak digital dan petunjuk-petunjuk lainnya. Korban dan pelaku tidak saling kenal," ujar Teguha.
Dalam kasus ini, para pelaku disangkakan Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP, Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUH dan Pasal 368 KUHP.
Selanjutnya, kata Djuhandani, pihaknya akan berkoordinasi untuk proses hukum para tersangka. Selain itu, koordinasi dengan stakeholder lainnya akan dilakukan dalam rangka pengejaran satu DPO.
"Perlu dilakukan koordinasi dengan imigrasi agar para pelaku maupun DPO dilakukan pencekalan sehingga tidak bisa keluar dari Negara Indonesia," ujar Djuhandani.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dwi Ayuningtyas