Menuju konten utama

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1? Cek Besarannya

Berapa gaji PPPK Paruh Waktu lulusan S1? Simak kisaran besaran penghasilan, aturan UMP/UMK, hingga perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1? Cek Besarannya
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berkumpul untuk menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatannya di Lapangan Pogombo, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (23/6/2025). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk kepegawaian ASN dengan sistem kontrak kerja, di mana pegawai melaksanakan tugas dengan jam kerja yang lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu.

Skema ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai upaya pemerintah memberikan solusi bagi tenaga non-ASN, khususnya eks honorer, agar tetap bisa bekerja di instansi pemerintah tanpa harus kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan anggaran.

Secara umum, perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan. PPPK Penuh Waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari. Dari sisi gaji, PPPK Penuh Waktu mendapatkan penghasilan penuh sesuai golongan, sedangkan paruh waktu memperoleh gaji secara proporsional menyesuaikan jam kerja dan kemampuan anggaran instansi.

Kesempatan untuk menjadi PPPK terbuka bagi lulusan dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, Diploma, Sarjana, Magister, hingga Doktor. Setiap tingkat pendidikan akan ditempatkan pada golongan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah dan kebutuhan formasi di instansi yang bersangkutan.

Dalam praktiknya, mayoritas pendaftar PPPK berasal dari lulusan sarjana (S1). Hal ini karena kualifikasi S1 masih menjadi syarat utama dalam banyak formasi, terutama untuk posisi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, maupun jabatan fungsional lainnya.

Lalu, berapakah gaji PPPK Paruh Waktu untuk jenjang S1?

Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).

Dengan demikian, penghasilan mereka tidak boleh lebih rendah dari gaji sebelumnya, dan jika nilai UMP atau UMK lebih tinggi, maka standar itulah yang menjadi acuan pembayaran.

Selain itu, besaran gaji ditentukan berdasarkan proporsi jam kerja. Jika jam kerja penuh normalnya 176 jam per bulan, sedangkan PPPK Paruh Waktu hanya bekerja 88 jam per bulan, maka gaji yang diterima adalah setengah dari gaji penuh.

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1?

Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan S1 ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer, atau minimal sesuai upah minimum yang berlaku di daerah penempatan (UMP/UMK).

Dengan aturan ini, nominal gaji yang diterima bersifat berbeda di setiap wilayah. Secara umum, besaran gaji PPPK Paruh Waktu lulusan S1 diperkirakan berada di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.

Sebagai perbandingan, PPPK Penuh Waktu lulusan S1 masuk dalam Golongan IX dengan gaji pokok sekitar Rp3,2 juta sampai Rp5,26 juta per bulan.

Hal ini menunjukkan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu S1 bisa lebih kecil, sejajar, atau mendekati gaji PPPK Penuh Waktu, bergantung pada standar upah minimum daerah atau gaji terakhir yang menjadi acuan.

Baca juga artikel terkait PPPK 2025 atau tulisan lainnya dari Dewi Sekar Pambayun

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Dipna Videlia Putsanra