Menuju konten utama

Kapan PPPK Paruh Waktu Dapat NIP? Ini Penjelasan Alurnya

Cek jadwal kapan NI PPPK Paruh Waktu terbit. Simak pula tahapan lengkap pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025. 

Kapan PPPK Paruh Waktu Dapat NIP? Ini Penjelasan Alurnya
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berkumpul untuk menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatannya di Lapangan Pogombo, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (23/6/2025). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU

tirto.id - Pemerintah saat ini membuka pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025. Proses dimulai dengan pengajuan rincian kebutuhan dari masing-masing instansi, serta nantinya diakhiri dengan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Secara umum, NI PPPK Paruh Waktu diberikan setelah seluruh tahapan administrasi rampung, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan verifikasi berkas oleh BKN hingga usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang berstatus ASN, dengan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Kapan PPPK Paruh Waktu Dapat NIP?

PPPK Paruh Waktu memperoleh Nomor Induk Pegawai atau NIP setelah melewati serangkaian tahapan administratif. Setiap tahapan tersebut memiliki periodenya masing-masing.

Khusus untuk NI PPPK Paruh Waktu, pengusulannya akan dilakukan pada 28 Agustus-25 September 2025. Sedangkan penetapan NI PPPK Paruh Waktu akan dilakukan pada 28 Agustus-28 September 2025.

Sebagai catatan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja memperpanjang jadwal sejumlah tahapan, antara lain untuk pengisian DRH dan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Jadwal baru tersebut tertuang dalam surat BKN bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, tertanggal 11 September 2025.

Alur Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui tahapan yang melibatkan PPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB), hingga BKN. Berikut ini tahapan lengkapnya:

  • PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah;
  • Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
  • PPK mengusulkan perincian kebutuhan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  • Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis pengangkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK; dan
  • PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap tahapan tersebut memiliki jadwal yang bisa saja berubah sewaktu-waktu, sesuai kondisi di lapangan. Sebelumnya, perubahan jadwal dilakukan surat MenPAN-RB bernomor B/4014/M.SM.01.00/2025, tertanggal 20 Agustus 2025.

Selanjutnya, perubahan jadwal untuk sebagian tahapan, dilakukan melalui surat BKN bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, tertanggal 11 September 2025. Sehingga masyarakat perlu memantau informasi resmi terkait tahapan-tahapan PPPK Paruh Waktu itu melalui BKN, KemenPAN-RB, maupun instansi terkait lainnya.

Untuk mengikuti perkembangan terbaru mengenai kebijakan, jadwal, dan informasi penting lain terkait PPPK 2025, Anda dapat mengakses kumpulan artikel melalui tautan berikut: Kumpulan Artikel PPPK 2025.

Baca juga artikel terkait PPPK 2025 atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dicky Setyawan