tirto.id - Calon PPPK Paruh Waktu yang mengisi DRH NI perlu menyertakan beberapa dokumen sebagai lampiran. Salah satunya adalah surat pengunduran diri. Bagaimana format surat pengunduran diri DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025?
Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK Paruh Waktu 2025 perlu mencantumkan surat pengunduran diri dari instansi sebelumnya. Ketentuan ini menjadi salah satu syarat administratif yang wajib dipenuhi di sejumlah instansi pemerintah.
Dokumen surat pengunduran diri berfungsi sebagai bukti bahwa peserta telah melepaskan status PPPK sebelumnya secara sah dan tidak sedang terikat kontrak kerja di lembaga lain. Tanpa surat pengunduran diri yang sesuai format dan ketentuan, pengajuan DRH NI dapat dianggap tidak lengkap, sehingga berisiko menghambat penetapan nomor induk atau bahkan membatalkan proses pengangkatan.
Adapun Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) merupakan dokumen administratif yang wajib diisi oleh peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang telah dinyatakan lulus dan mendapatkan alokasi penetapan.
DRH NI berfungsi sebagai dasar verifikasi data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta kelengkapan dokumen lainnya sebelum instansi mengusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengisian DRH NI dilakukan secara daring melalui portal SSCASN dan menjadi syarat mutlak dalam proses pengangkatan resmi sebagai PPPK. Kesalahan atau kelalaian dalam pengisian dapat berdampak pada tertundanya atau batalnya penetapan status kepegawaian.
Menurut jadwal terbaru, pengisian DRH NI PPK Paruh Waktu diperpanjang dari 28 Agustus sampai 22 September 2025. Peserta yang telah lolos seleksi harus menyelesaikan tahapan ini tepat waktu.
Link Download Format Surat Pengunduran Diri untuk DRH NI PPPK Paruh Waktu
Surat pengunduran diri menjadi bukti administratif bahwa peserta telah melepaskan status kerja sebelumnya secara sah dan tidak sedang terikat kontrak di lembaga lain. Oleh karena itu, memahami format dan isi surat pengunduran diri yang benar menjadi langkah penting bagi peserta yang ingin melanjutkan karier sebagai PPPK Paruh Waktu di tahun anggaran 2025.
Untuk memudahkan penyusunan dokumen tersebut, berikut ini tersedia format penulisannya. Dokumennya bisa diunduh melalui tautan berikut:
Link Format Surat Pengunduran Diri untuk DRH NI PPPK Paruh Waktu
Penyebab PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan Instansi
Meskipun telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, status kepegawaian tersebut tetap memungkinkan untuk dihentikan oleh instansi tempat bekerja. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.
Pada diktum ke-24, terdapat sedikitnya 12 alasan yang dapat dijadikan dasar pemberhentian pegawai dalam skema ini. Berikut adalah sejumlah faktor yang dapat menyebabkan pemberhentian PPPK Paruh Waktu:
- Diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
- Mengundurkan diri;
- Meninggal dunia;
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar NRI tahun 1945;
- Telah mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
- Terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
- Tidak berkinerja;
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
- Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
- Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau Jabatan;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Artikel tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Penulis: Yulita Putri
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id





























