Menuju konten utama

Apakah PPPK Paruh Waktu Ada Jenjang Karier?

Apakah PPPK Paruh Waktu ada jenjang karier? Skema baru ASN ini membuka peluang perpanjangan kontrak, transisi ke penuh waktu, hingga ikut seleksi CPNS.

Apakah PPPK Paruh Waktu Ada Jenjang Karier?
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (kanan) menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) kepada perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 mengikuti peresmian di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (5/6/2025). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/bar

tirto.id - PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu adalah jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru yang mulai diberlakukan pemerintah sejak 2025. Skema ini dihadirkan untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di instansi dengan pola kerja yang lebih fleksibel.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, sistem paruh waktu dirancang agar pegawai bisa bekerja dengan jam dan beban lebih ringan. Konsep ini memungkinkan instansi tetap mendapat tenaga tambahan tanpa menambah beban anggaran terlalu besar.

Sejak pengumumannya, PPPK paruh waktu langsung menarik perhatian banyak pihak, terutama tenaga non-ASN. Mereka melihat skema ini sebagai pintu masuk untuk bisa berkontribusi di pemerintahan.

Namun karena statusnya masih sangat baru, banyak pertanyaan bermunculan. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah soal jenjang karier yang akan didapatkan oleh PPPK paruh waktu.

Apakah kontrak hanya berhenti setelah masa kerja selesai, atau ada peluang untuk berlanjut ke jenjang yang lebih tinggi? Inilah yang kemudian membuat isu jenjang karier PPPK paruh waktu menjadi sorotan publik.

Apakah PPPK Paruh Waktu Ada Jenjang Karier?

PPPK paruh waktu adalah jabatan ASN baru yang mulai diberlakukan tahun 2025. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja, biasanya per tahun, dengan status dan gaji yang menyesuaikan anggaran instansi.

Meski tidak otomatis memiliki jenjang karier seperti PNS, posisi ini tetap membuka peluang bagi pegawai untuk melanjutkan kontrak atau beralih status. Hal itu sangat bergantung pada evaluasi kinerja serta dukungan anggaran yang tersedia.

Jadi pegawai PPPK paruh waktu tidak otomatis memiliki jenjang karier struktural seperti kenaikan golongan. Namun, ada peluang transisi ke status PPPK penuh waktu atau CPNS lewat mekanisme evaluasi dan perpanjangan kontrak.

Simulasi Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu

Aturan mengenai jenjang karier PPPK paruh waktu sudah tercantum dalam keputusan resmi pemerintah. Misalnya, Diktum ke-13 menyebutkan bahwa pegawai paruh waktu bisa diberhentikan jika kontraknya berakhir, namun tetap terbuka peluang untuk diperpanjang atau dipindahkan ke jabatan lain.

Sementara itu, Diktum ke-24 menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu tidak menutup kesempatan mereka mengikuti seleksi CPNS dengan ketentuan yang berlaku.

1. Melanjutkan Kontrak di Jabatan Lain

Jika kontrak berakhir, instansi dapat memperpanjang atau memindahkan pegawai ke posisi lain sesuai kebutuhan dan kesepakatan.

2. Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Pegawai berpotensi dialihkan ke status PPPK penuh waktu apabila kinerjanya baik dan anggaran mencukupi.

3. Mengikuti Seleksi CPNS dan Diangkat PNS

PPPK paruh waktu tetap memiliki kesempatan ikut seleksi CPNS. Jika lolos, mereka bisa beralih menjadi PNS dengan jalur karier yang lebih jelas.

Baca artikel lain tentang aturan dan perkembangan terbaru PPPK Paruh Waktu dari Tirto.id di sini: Informasi PPPK Paruh Waktu.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Hafizhah Melania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Hafizhah Melania
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dipna Videlia Putsanra