Menuju konten utama

Seragam PPPK Paruh Waktu, Apakah Bisa Pakai Baju Korpri?

Seragam PPPK Paruh Waktu mengikuti aturan ASN, termasuk penggunaan baju Korpri di acara resmi, menegaskan identitas setara dengan PNS.

Seragam PPPK Paruh Waktu, Apakah Bisa Pakai Baju Korpri?
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadiri upacara penyerahan surat keputusan di Rujab Gubernur, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar

tirto.id - Banyak yang mempertanyakan apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu, wajib mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pertanyaan ini wajar muncul mengingat seragam ASN, termasuk baju KORPRI, tidak hanya berfungsi sebagai pakaian dinas, melainkan juga menjadi simbol identitas, kebersamaan, dan profesionalisme aparatur negara.

Isu ini semakin sering dibicarakan karena aturan mengenai pakaian dinas ASN sejatinya telah diatur secara resmi, namun praktik di lapangan kerap menimbulkan perbedaan tafsir.

Sebagian pihak menilai status PPPK yang berbeda dengan PNS membuat mereka tidak serta-merta terikat pada kewajiban mengenakan seragam KORPRI. Lantas, bagaimana ketentuan yang sebenarnya berlaku?

Apakah PPPK Paruh Waktu Pakai Korpri?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Artinya, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang relatif sama dengan PNS, termasuk dalam hal pakaian dinas.

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 secara jelas menyebutkan bahwa PPPK dapat mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian khas daerah, serta batik KORPRI pada momen tertentu. Dengan demikian, seragam KORPRI tidak hanya diperuntukkan bagi PNS, tetapi juga berlaku bagi PPPK.

Penggunaan seragam KORPRI oleh PPPK umumnya diwajibkan dalam acara resmi, antara lain upacara peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI, peringatan setiap tanggal 17, perayaan hari besar nasional, hingga rapat resmi KORPRI. Untuk hari kerja reguler, PPPK lebih sering mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam, serta batik atau pakaian daerah pada Kamis dan/atau Jumat.

Dengan dasar tersebut, PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap diperbolehkan mengenakan seragam KORPRI sesuai aturan. Hal ini menegaskan status ASN yang melekat pada PPPK, sekaligus menunjukkan bahwa simbol kebersamaan melalui seragam KORPRI juga mencakup mereka.

Lebih dari sekadar pakaian, penggunaan seragam ini merefleksikan pengakuan atas peran penting PPPK dalam pelayanan publik, setara dengan PNS, dengan semangat pengabdian yang sama.

Seragam PPPK Paruh Waktu

Seragam bagi PPPK paruh waktu pada dasarnya mengikuti ketentuan yang sama dengan PPPK penuh waktu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Pada Senin-Rabu, PPPK wajib mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam sebagai Pakaian Dinas Harian (PDH). Sementara itu, pada hari Kamis atau Jumat, mereka boleh memakai batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah sebagai bentuk apresiasi terhadap keragaman budaya. Aturan ini berlaku baik bagi PNS maupun PPPK, sehingga tetap menghadirkan keseragaman identitas di lingkungan kerja.

Selain PDH, PPPK paruh waktu juga dapat mengenakan batik KORPRI pada acara tertentu, seperti upacara Hari Ulang Tahun KORPRI, peringatan tanggal 17, upacara hari besar nasional, hingga rapat resmi KORPRI.

Bagi pegawai perempuan, batik KORPRI dipadukan dengan bawahan biru tua serta jilbab biru tua agar tampak serasi. Dengan demikian, meski berstatus kontrak paruh waktu, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hal pakaian dinas, sehingga identitas mereka sebagai bagian dari ASN tetap diakui.

Untuk mengetahui lebih banyak mengenai kebijakan, aturan terbaru, hingga tips penting bagi PPPK, simak kumpulan artikel terkait melalui tautan berikut: PPPK 2025.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra