Menuju konten utama

Gaji PPPK Paruh Waktu DKI Jakarta 2025 dan Jadwal Penerimaan

Gaji PPPK Paruh Waktu DKI Jakarta 2025 diperkirakan setara UMP Rp5,39 juta dengan jadwal penerimaan mulai Oktober. Simak detail aturan resminya.

Gaji PPPK Paruh Waktu DKI Jakarta 2025 dan Jadwal Penerimaan
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/8/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melantik 2.703 orang PPPK Tahap I 2024 dengan rincian formasi guru 304 orang, tenaga kesehatan 61 orang, dan formasi tenaga teknis sebanyak 2.338 orang. ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa menerima gaji sesuai peraturan yang berlaku. Berikut adalah informasi gaji PPPK Paruh Waktu DKI Jakarta 2025 dan jadwal penerimaan selengkapnya.

PPPK merupakan salah satu bagian dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun berbeda dengan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai pegawai tetap. PPPK diangkat sesuai dengan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan instansi.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Adapun besaran gajinya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dari instansi terkait.

Bagi instansi pusat atau daerah, PPPK Paruh Waktu menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan ASN dalam pelayanan kepada masyarakat.

Gaji PPPK Paruh Waktu DKI Jakarta 2025

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, PPPK Paruh Waktu menerima upah atau gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Sumber pendanaan untuk gaji pegawai PPPK Paruh Waktu dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu DKI Jakarta 2025 kemungkinan besar sama dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yaitu sekitar Rp5.396.761.

Jadwal Penerimaan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Jadwal penerimaan gaji untuk PPPK Paruh Waktu 2025 diperkirakan akan sama dengan jadwal pengangkatan atau penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Sedangkan penetapan NI PPPK Paruh Waktu akan dilakukan pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 30 September 2025 mendatang.

Berdasarkan jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 tersebut, kemungkinan besar pegawai PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji pada bulan berikutnya yaitu pada bulan Oktober 2025.

Bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih banyak informasi mengenai PPPK Paruh Waktu, bisa menemukan artikel lainnya di tautan PPPK 2025

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra