Menuju konten utama

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Gaji?

Apakah PPPK Paruh Waktu bisa naik gaji? Simak aturan, peluang kenaikan karena UMP, jam kerja, hingga kebijakan instansi dalam artikel ini.

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Gaji?
Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadiri acara penyerahan SK dan pembekalan CPNS serta PPPK di Graha Unesa, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/7/2025). Dalam kegiatan tersebut Gubernur Khofifah menyerahkan sebanyak 4.172 SK pengangkatan sebagai ASN yang terdiri dari 2.015 PPPK dan 2.157 CPNS serta memberikan pembekalan untuk penguatan kapasitas dan kualitas SDM ASN. ANTARA FOTO/Moch Asim/foc.

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendapatkan gaji dari instansi tempat bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apakah PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan kenaikan gaji? Berikut ini penjelasan selengkapnya.

PPPK merupakan salah satu bagian dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK berbeda dengan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai pegawai tetap. PPPK diangkat sesuai dengan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan instansi masing-masing.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Adapun besaran gajinya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi terkait. Bagi instansi pusat atau daerah, PPPK Paruh Waktu menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan ASN dalam pelayanan kepada masyarakat.

Bisakah PPPK Paruh Waktu Mendapat Kenaikan Gaji?

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, terdapat beberapa kemungkinan yang dapat membuat PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan kenaikan gaji. Contoh dari kemungkinan tersebut adalah adanya kenaikan atau penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) penambahan jam kerja, atau kebijakan dari instansi terkait.

Misalnya, PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang telah memperoleh kepastian terkait kenaikan gaji pada tahun 2026 mendatang. PPPK Paruh Waktu di Jombang akan mendapat kenaikan gaji sebesar Rp500 ribu per bulan mulai awal tahun depan. Saat ini, gaji PPPK Paruh Waktu masih sama seperti saat bekerja sebagai pegawai honorer.

Namun, secara garis besar aturan apakah PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan kenaikan gaji masih belum diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB.

Kapan PPPK Paruh Waktu Harus Meminta Kenaikan Gaji?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kenaikan gaji berkala merupakan kenaikan gaji untuk pegawai yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan, yaitu setiap dua tahun sekali.

Kenaikan gaji berkala memiliki beberapa syarat, seperti telah mencapai masa golongan yang ditentukan dan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata minimal ‘cukup’. Selain itu, juga ada sejumlah persyaratan administrasi lainnya.

Sementara itu, kenaikan gaji istimewa adalah kenaikan gaji untuk pegawai yang menurut daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan memiliki indikator sangat baik sebagai bentuk penghargaan. Kenaikan gaji istimewa hanya untuk pegawai yang menjadi teladan bagi lingkungan kerjanya dan mendorong pegawai lainnya untuk bekerja lebih baik lagi secara nyata.

Kenaikan gaji istimewa hanya berlaku dalam pangkat yang dijabat oleh pegawai terkait pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa atau apabila pegawai terkait telah naik pangkat maka kenaikan gaji berkalanya ditetapkan seperti biasa.

Di samping itu, kenaikan gaji istimewa membutuhkan pertimbangan yang seksama dan dilakukan dengan keputusan menteri atau pimpinan instansi terkait. Adapun Surat Keputusan pemberian kenaikan gaji istimewa dikeluarkan dua bulan sebelum kenaikan gaji istimewa berlaku.

Apabila ingin membaca lebih banyak mengenai PPPK Paruh Waktu, bisa menemukan artikel lainnya di tautan PPPK Paruh Waktu.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra