Menuju konten utama

Berapa Lama Masa Kerja PPPK Paruh Waktu? Ini Ketentuannya

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan kontrak 1 tahun dan bisa diperpanjang. Simak aturan, hak, hingga syarat pemberhentiannya di sini.

Berapa Lama Masa Kerja PPPK Paruh Waktu? Ini Ketentuannya
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berkumpul untuk menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatannya di Lapangan Pogombo, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (23/6/2025). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU

tirto.id - Pemerintah membuka pengusulan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN. Agenda pengadaan ini berlangsung hingga 30 September 2025 sesuai jadwal yang ditetapkan. Prosesnya dimulai dari usulan kebutuhan instansi hingga penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) bagi pegawai terpilih.

Mekanisme pengusulan dilakukan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Skema PPPK Paruh Waktu merupakan solusi bagi honorer, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maupun peserta seleksi ASN yang belum lolos.

Meski bekerja paruh waktu, status pegawai tetap sah sebagai ASN dengan hak gaji sesuai anggaran instansi. Berbeda dengan CPNS dan PPPK reguler, pendaftaran tidak dilakukan mandiri, melainkan melalui usulan langsung instansi.

Karena itu, tenaga non-ASN wajib memastikan dirinya terdata dalam database BKN kategori R1–R5. Selanjutnya, formasi ditetapkan Kementerian PANRB dan diumumkan oleh instansi terkait. Lantas, berapa lama masa kerja PPPK Paruh Waktu?

Berapa Lama Masa Kerja PPPK Paruh Waktu?

Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui kontrak perjanjian kerja selama 1 tahun. Kontrak ini dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai di instansi masing-masing.

Dalam diktum ke-13 regulasi tersebut dijelaskan, “Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.” Dari sisi kedisiplinan, PPPK Paruh Waktu tunduk pada aturan disiplin ASN yang berlaku secara umum.

Artinya, meskipun bekerja paruh waktu, pegawai tetap wajib menjaga profesionalisme, integritas, dan kinerja sesuai standar aparatur negara. Terkait pemberhentian, terdapat sejumlah kondisi yang dapat mengakhiri masa kerja PPPK Paruh Waktu.

Antara lain diangkat menjadi PPPK penuh atau CPNS, mengundurkan diri, meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat terhadap Pancasila dan UUD 1945, mencapai batas usia pensiun, hingga tidak memenuhi evaluasi kinerja.

Selain itu, pegawai yang dipidana minimal dua tahun, bergabung dengan partai politik, atau terdampak perampingan organisasi juga bisa diberhentikan.

Untuk jam kerja PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta ketersediaan anggaran di instansi. Dengan status resmi ASN, setiap pegawai tetap memperoleh nomor induk PPPK dan upah minimal sesuai upah non-ASN sebelumnya atau upah minimum wilayah.

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru dalam kepegawaian ASN yang memberikan ruang bagi instansi dengan keterbatasan belanja pegawai. Status ini ditujukan untuk tenaga non-ASN yang sebelumnya sudah mengabdi, namun belum memperoleh formasi dalam pengadaan ASN reguler.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi pelamar yang telah mengikuti seleksi ASN 2024 namun tidak lulus, atau tidak dapat mengisi formasi yang tersedia.

Tahapan pengangkatan dimulai dari pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Rincian tersebut meliputi jumlah formasi, jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan. Usulan disampaikan secara elektronik melalui layanan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah itu, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan sesuai kemampuan anggaran instansi. Langkah selanjutnya, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK (NIPPK) atau identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal tujuh hari kerja setelah menerima penetapan. BKN kemudian menerbitkan NIPPK dalam waktu tujuh hari kerja berikutnya.

Pegawai non-ASN yang sudah memperoleh nomor induk resmi akan ditetapkan dan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu melalui SK PPK instansi. Skema ini disebut sebagai jalan tengah agar penataan tenaga non-ASN tidak menimbulkan PHK massal, sekaligus menjamin keberlangsungan pelayanan publik.

Pembaca juga dapat mengetahui info terbaru tentang PPPK 2025 melalui tautan di bawah ini:

PPPK Paruh Waktu 2025

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra