tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis pembaruan mengenai jumlah usulan PPPK Paruh Waktu 2025. Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 membuka kesempatan bagi pegawai honorer untuk diangkat sebagai ASN.
Meski bersifat paruh waktu, pegawai tetap akan berstatus ASN resmi dengan Nomor Induk PPPK (NIP). Hingga 25 Agustus 2025, data usulan yang masuk dari berbagai instansi pemerintah telah terkumpul melalui sistem elektronik BKN.
Update ini menjadi perhatian karena PPPK Paruh Waktu diproyeksikan sebagai solusi bagi tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi penuh. Proses pengusulan telah berlangsung sejak 7 Agustus dan berakhir pada 25 Agustus 2025.
Selanjutnya, kebutuhan formasi akan ditetapkan oleh Menteri PANRB mulai 26 Agustus hingga 4 September 2025. Tidak berhenti di situ, pengumuman alokasi kebutuhan dijadwalkan pada 27 Agustus sampai 6 September 2025.
Semua mekanisme pengusulan tetap dilakukan secara daring melalui aplikasi SIASN Perencanaan Kebutuhan. Dengan adanya update BKN ini, publik kini menantikan tahapan selanjutnya yang akan menentukan formasi dan alokasi kebutuhan secara nasional.
Total Jumlah Usulan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan data terbaru yang dirilis BKN, jumlah usulan formasi PPPK Paruh Waktu 2025. Hingga 22 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.068.495 usulan yang diajukan instansi, atau sekitar 78 persen dari total potensi 1.370.523 pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria.
Namun, tidak semua usulan dapat diterima. Dari angka tersebut, terdapat 66.495 usulan ditolak, dengan penyebab utama karena pegawai yang sudah tidak aktif bekerja (41,6 persen) serta keterbatasan anggaran instansi (39,7 persen).
Sementara itu, dalam proses pengadaan PPPK, pemerintah tetap menerapkan mekanisme prioritas. Urutannya dimulai dari Pelamar Prioritas (P1), dilanjutkan dengan Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II).
Prioritas berikutnya kemudian tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, hingga pegawai non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Mekanisme ini diterapkan agar distribusi formasi lebih tepat sasaran.
Alur dan Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025
Kementerian PANRB melalui Surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang terbit pada 8 Agustus 2025, telah menetapkan aturan teknis mengenai pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Surat yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini ini ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan terintegrasi. Semua usulan dilakukan secara daring melalui layanan elektronik BKN, sehingga lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik.
Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu mencakup:
- Pengajuan usulan oleh PPK disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Verifikasi dan penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB, termasuk jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit kerja penempatan.
- Pengajuan NIP oleh instansi kepada Kepala BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah formasi ditetapkan.
- Penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu sebagai identitas resmi ASN paruh waktu.
- Penetapan pengangkatan oleh PPK berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pegawai non-ASN yang aktif bekerja dan terdaftar di database BKN.
- Pegawai non-ASN yang belum terdata, tetapi telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat dalam database kelulusan resmi Kementerian Pendidikan.
Informasi penting seputar PPPK Paruh Waktu 2025 selengkapnya dapat Anda pantau melalui tautan berikut ini!
Penulis: Lita Candra
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































