Menuju konten utama

Ini 12 Alasan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan Instansi

12 alasan PPPK Paruh Waktu bisa diberhentikan instansi. Alur dan tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Ini 12 Alasan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan Instansi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 mengikuti peresmian di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (5/6/2025). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/bar

tirto.id - Pemerintah resmi memperpanjang sejumlah tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu tahun 2025. Berdasarkan jadwal terbaru, pengadaan PPPK dilaksanakan pada 7 Agustus hingga 30 September 2025.

Skema PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK tahun 2024 tetapi dinyatakan tidak lulus.

Meski statusnya berbeda dari pegawai ASN penuh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap akan mendapatkan Nomor Induk PPPK atau identitas resmi sebagai ASN. Meski begitu, status ini tidak bersifat permanen. PPPK Paruh Waktu bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh instansi dengan alasan tertentu.

Lantas, apa saja yang menyebabkan PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan? Berikut 12 alasan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Apa Saja Penyebab Pemberhentian Pegawai PPPK Paruh Waktu?

Pegawai PPPK Paruh waktu yang diterima tetap memiliki kemungkinan untuk diberhentikan dari instansi tempatnya bekerja.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Diktum ke-24 setidaknya menyertakan 12 poin yang bisa menjadi dasar pemberhentian PPPK Paruh waktu. Berikut adalah alasan pemberhentian pegawai PPPK Paruh Waktu:

  1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
  2. Mengundurkan diri;
  3. Meninggal dunia;
  4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar NRI tahun 1945;
  5. Telah mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
  6. Terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
  7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
  8. Tidak berkinerja;
  9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
  10. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
  11. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau Jabatan;
  12. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Alur dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Dengan demikian, tidak semua masyarakat dapat mengikuti proses pendaftaran PPPK Paruh Waktu.

Proses pendaftaran dilakukan melalui mekanisme yang diusulkan langsung oleh instansi. Oleh karena itu, tenaga non-ASN yang telah mengikuti pendaftaran PPPK maupun CPNS perlu memastikan telah tercatat dalam database BKN sesuai dengan pendataan resmi.

Pemerintah juga sudah menetapkan mekanisme resmi terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 diktum ke-7.

Penyerahan SK PPPK Pemprov Sulteng

Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berkumpul untuk menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatannya di Lapangan Pogombo, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (23/6/2025). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU

Adapun tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PAN-RB berdasarkan ketentuan;
  • Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK;
  • Menteri PAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah;
  • Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
  • PPK mengusulkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  • Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/Nomor identitas pegawai ASN;
  • Penerbitan nomor induk PPPK akan diterima PPK paling lama tujuh hari kerja sejak waktu penyampaian;
  • PPK menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi lengkap seputar PPPK Paruh Waktu dapat diakses melalui tautan berikut:

Artikel Seputar PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK 2025 atau tulisan lainnya dari Mar'atus Sholikhah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Mar'atus Sholikhah
Penulis: Mar'atus Sholikhah
Editor: Beni Jo