tirto.id - Pemerintah pada 2025 membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN yang selama ini berperan di berbagai instansi, tetapi belum memiliki status resmi.
Skema paruh waktu hadir sebagai solusi tengah bagi para honorer, terutama yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, agar tetap dapat berkarier di pemerintahan dengan kedudukan yang jelas dan diakui hukum.
Secara umum, status ini tidak hanya memberikan kepastian kepegawaian, tetapi juga menawarkan berbagai manfaat, mulai dari gaji yang terjamin, fasilitas serupa ASN, hingga fleksibilitas dalam jam kerja.
Dengan begitu, skema ini bisa menjadi peluang baru bagi honorer untuk memperoleh penghasilan lebih layak sekaligus membuka ruang pengembangan karier ke tingkat yang lebih tinggi di masa depan.
Apa Saja Kelebihan dan Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Menjadi PPPK Paruh Waktu membawa sejumlah keuntungan bagi tenaga honorer. Skema ini tidak. Berikut beberapa keuntungan yang bisa diperoleh:
- Status Kepegawaian Resmi
- Mendapat Gaji dan Fasilitas
Selain itu, pegawai juga berhak atas fasilitas tambahan seperti jaminan sosial, jaminan kesehatan, cuti, serta tunjangan tertentu.
- Jam Kerja Lebih Fleksibel
- Peluang Menjadi Penuh Waktu
- Beban Kerja Lebih Ringan
Apa Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu?
Perbedaan utama antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu terletak pada jam kerja, gaji, serta stabilitas masa tugas.
PPPK Penuh Waktu mengikuti ketentuan jam kerja ASN sekitar delapan jam per hari dengan gaji tetap yang dialokasikan dari belanja pegawai pemerintah.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu bekerja sekitar empat jam per hari dengan pengupahan berbasis jam kerja yang menyesuaikan kemampuan anggaran instansi. Akibatnya, penghasilan paruh waktu relatif lebih rendah dan kurang stabil.
Dari sisi masa tugas, PPPK Penuh Waktu umumnya dikontrak selama lima tahun atau sesuai kebutuhan instansi. Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu memiliki kontrak tahunan yang lebih fleksibel.
Proses rekrutmen juga berbeda, PPPK Paruh Waktu diikuti tenaga non-ASN melalui pengusulan, sedangkan PPPK paruh waktu dilakukan melalui seleksi.
*Jika Anda ingin mengikuti perkembangan terbaru seputar kebijakan, jadwal, hingga mekanisme rekrutmen PPPK 2025, simak rangkaian artikel terkait melalui tautan berikut: Kumpulan Artikel PPPK 2025.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































